KPU Bondowoso Gelar Press Conference Persiapan dan Pengumuman Bacalon Pilkada Bondowoso
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menggelar Press Conference Pengumuman dan Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso tahun 2024, di Aula Gedung KPU Bondowoso, Sabtu (24/8/2024).
Pengumuman dan persiapan pendaftaran tersebut Berdasarkan Pasal 13 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Dijelaskan Abu Sofyan Divisi Teknis KPU Bondowoso, bahwa tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pengganti tersebut menjadi Undang- Undang, mengatur tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan Pemilihan oleh KPU Kabupaten/Kota yakni KPU Kabupaten/Kota mengoordinasikan.
“Kita menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujarnya pada awal media.
Dikatakan pula bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi.
“Ini sebagaimana arahan KPU RI dalam Surat Nomor 1692/PL.02.2- SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” sambungnya.
Maka KPU Bondowoso dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Oleh karena itu, KPU Bondowoso menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso Nomor 1085 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso Tahun 2024.