SUMENEP, LimaDetik.Com — Pasangan Achmad Fauzi – Dewi Khalifah resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih. Penetapan tersebut tertuang dalam hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jum’at (22/1/2021) malam di Kantor KPU Sumenep Jalan Asta Tinggi 99 Desa Kebunagung.
Penetapan tersebut digelar setelah diketahui tidak adanya gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu calon, baik Achmad Fauzi-Dewi Khalifah dan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri, sebagaimana salinan pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterima KPU Sumenep.
“Hari ini (jumat 22 januari 2021) kita sudah lakukan pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih Bapak Achmad Fauzi dan Dewi Khalifah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2024 setelah kami menerima salinan BRPK, dan ada gugatan salah satu calon ke Mahkamah Konstitusi (MK)” kata, Komisioner KPU Sumenep, Dr.Rahbini.
Baca Juga: KPU Sumenep: Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Hari Jumat
Menurut Rahbini, sesuai PKPU nomor 19 tahun 2020, penetapan pasangan terpilih ini berpedoman pada hasil rekapitulasi manual yang dilakukan KPU. Di mana pada rekapitulasi tingkat kabupaten, pasangan Fauzi-Eva memperoleh 319.876 suara. Sementara pasangan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri memperoleh 296.676 suara.

“Maka dengan demikian pasangan Achmad Fauzi – Dewi Khalifah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020,” tutur Rahbini.
Lebih lanjut Alumni UIN SUKA Jogjakarta menyampaikan, penetapan pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah ini, tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sumenep nomor 08/PR.02.7-kpt/3529/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020.
Baca Juga: Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Terpilih Masih Menunggu Surat KPU RI
“Berita Acara pada pleno penetapan ini kita serahkan bersamaan dengan surat pengusulan pengangkatan pasangan calon terpilih ini sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2021-2024 ke DPRD Sumenep untuk disampaikan ke Mendagri RI melalui Gubernur Jawa Timur, setelah diparipurnakan DPRD Sumenep Insya Allah Senin 25 Januari 2021″ terangnya.
Dikatakan Rahbini, seluruh tahapan dan proses pelantikan semuanya masuk pada domain DPRD Sumenep setelah pleno penetapan calon terpilih Acmad Fauzi-Dewi Khalifah oleh KPU selesai. “Tahapan pelantikan sudah menjadi ranahnya DPRD untuk segera mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Jatim, kami (KPU) sudah selesai” pungkasnya.
(yd/yd)