BONDOWOSO, limadetik.com – Dugaan pemalsuan surat Bupati resmi dilaporkan oleh Kuasa Hukum Bupati Bondowoso Dan Kabag Hukum Pemkab Bondowoso Ke Polres Bondowoso.
Laporan bernomor: LP/117/VI/2019/JATIM/Jatim/
Huznus Sidqi SH kuasa hukum Bupati Bondowoso menyampaikan bahwa terlapor merupakan Oknum warga, Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari berinisial D alias Htn.
Juga dijelaskan Huznus, bahwa sebelum laporan resmi dibuat, pihaknya telah meminta petunjuk kepada Polres dua hari lalu.
“Hari ini, merupakan aplikasi dari semua koordinasi sebelum laporan resmi itu dilakukan, dan intinya, kami melaporkan secara resmi hari ini” jelasnya pada awak media yang telah menunggunya, Jumat (28/6/2019).
Huznus menegaskan, surat palsu yang dibuat oleh pelaku digunakan untuk meminta sumbangan. Dengan berdalih untuk pelaksanaan Open Tournament Sepak Bola Piala Cup 1 yang direncanakan di lapangan Desa Tangsil Wetan Kecamatan Wonosari.
Aksi pelaku, telah menimbulkan banyak korban, diantaranya Lurah dan Camat.
“Korbannya banyak mas atas tindakan pelaku ini, korban – korban itu yang telah memenuhi permintaan pelaku adalah Lurah dan Camat, dan nanti jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tambahnya. (budhi/dyt)