Hukrim

Kuasa Hukum Hamsuri Desak Kejari Sumenep Usut Tuntas Laporan Kasus Dugaan Tipikor Kades Sepanjang

×

Kuasa Hukum Hamsuri Desak Kejari Sumenep Usut Tuntas Laporan Kasus Dugaan Tipikor Kades Sepanjang

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Hamsuri Desak Kejari Sumenep Usut Tuntas Laporan Kasus Dugaan Tipikor Kades Sepanjang
Rahman (kiri) Kuasa Hukum Hamsuri saat jumpa pers

Kuasa Hukum Hamsuri Desak Kejari Sumenep Usut Tuntas Laporan Kasus Dugaan Tipikor Kades Sepanjang

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kuasa hukum Hamsuri, pelapor Kepala Desa Sepanjang Abd. Rabby mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan makr up pengerjaan jembatan yang anggarannya dari Dana Desa (DD) tahun 2021 silam yang dinilai banyak ketimpangan.

Melaiui kuasa hukumnya Rahman & Partners meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep agar segera melakukan pemanggilan terhadap Kepada Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken Abd. Rabby dkk untuk segera diperiksa sebagai terduga penyalahgunaan pemakaian atau mark up anggaran jembatan di Desa Sepanjang.

“Perhari ini, Senin 26 Agustus 2024 secara sah saya sebagai kuasa hukum klien kami yakni Saudara Hamsuri atas laporannya kepada Kejaksaan Negeri Sumenep pada bulan yang lalu tentang adanya duagaan tindak pidana korupsi atas pembangunan jembatan yang bersumber dari dana desa tahun 2021” katanya.

Rahman menilai, laporan yang dilayangkan kliennya itu sudah patut untuk diduga jika pada pekerjaan pembangunan jembatan dari Dana Desa tahun 2021 tersebut terjadi mark up anggaran dari pagu Rp 849.813.400 (delapan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah).

“Volume panjang jembatan 35 meter lebar 4 meter 20 senti. Semula anggaran pembangunan dermaga atau jembatan di Desa Sepanjang ini pada tahap pertama Rp 250 juta, dan ini pernah ditawarkan kepada saudara Juhairi tapi ditolak karena dianggap tidak memungkinkan. Dan ternyata setelah itu ada dana tahap berikutnya sebesar Rp 500 juta lebih sehingga total anggaran yang digunakan sebesar Rp. 849.813.400” ungkapnya.

Menurut Rahman, dari keterangan Hujairi alias Huja serta ditemukannya beberapa bukti bahwa pada pekerjaan jembatan tersebut diduga memakai bahan yang tidak sesuai dengan semestinya, sebab beberapa waktu yang lalu ditemukan kerusakan jembatan dan sejumlah bilahan bambu diduga dipakai untuk besi cor nya.

“Ini salah satu bukti bahwa pekerjaan jembatan tersebut diduga asal-asalan. Kanapa harus ada bilahan bambu disitu, dan anggaran sebesar 800 juta lebih ini patut diduga di mak up. Oleh karena itu saya meminta kepada Kejari Sumenep untuk segera memanggil Kades Sepanjang Abd. Rabby, Jamik selaku Bendahara Desa, Achmad Fuad Kadus Tembing dan lainnya sebagaimana laporan kami” paparnya.

Dikonfirmasin terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Moh. Indra Subrata, SH.MH mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pelapor pada akhir bulan juli lalu saat sudah dalam proses.

“Sedang proses, saat ini kita masih melakukan telaah berkas laporan dan nanti segera melakukan pemanggilan jika sudah selesai telaah, jadi mohon bersabar ya. Kami pasti proses” ujarnya.