Kurangnya Kredibilitas Penerapan PPKM Kota Balikpapan Dalam Menangani Covid-19  

×

Kurangnya Kredibilitas Penerapan PPKM Kota Balikpapan Dalam Menangani Covid-19  

Sebarkan artikel ini
IMG 20210118 205245 1 e1610979022473
Foto: Vini Salsabila Laras Azmi

Oleh : Vini Salsabila Laras Azmi


Kasus positif Covid-19 Kota Balikpapan melonjak drastis dan kembali memasuki zona merah. Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan per 17 Januari 2021 jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 94 kasus, 50 selesai isolasi dan 5 kasus meninggal dunia.

Angka tertinggi Kecamatan Balikpapan Utara dengan 323 kasus positif dan Kecamatan Balikpapan Selatan dengan 308 kasus positif. Selanjutnya, Kecamatan Balikpapan Tengah dengan 179 kasus positif, Kecamatan Balikpapan Kota dengan 170 kasus positif, Kecamatan Balikpapan Timur dengan 111 kasus positif dan Kecamatan Balikpapan Barat dengan 110 kasus positif.

Kondisi ini membuat Wali Kota Balikpapan resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 15 Januari hingga 29 Januari 2021. “Saya mohon pengertiannya bagi masyarakat yang mana pada malam ini Satgas Gabungan TNI, POLRI, Satpol PP akan penelusuran dan penertiban jam malam” ujarnya saat jumpa pers di halaman Kantor Wali Kota Balikpapan.

Keputusan ini telah tertera dalam surat edaran Nomor 300/142/Pem yang berisi mengenai ketetapan selama pelaksanaan PPKM dan disampaikan langsung Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi. Penerapan PPKM di Balikpapan dilakukan guna menindaklanjuti Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 dan parameter yang sudah ditetapkan.

Pemerintah pusat menetapkan 5 parameter yang menjadi dasar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Balikpapan telah memenuhi empat dari lima kriteria tersebut untuk menerapkan PPKM, yaitu tingkat kematian akibat Covid-19 di kota Balikpapan mencapai 4,2 persen yang artinya melebihi rata-rata nasional atau diatas 3 persen, tingkat kesembuhan di kota Balikpapan mencapai 79,3 persen yang artinya lebih rendah dari rata-rata nasional sebesar 80 persen, tingkat keterisian rumah sakit di kota Balikpapan untuk ruang ICU mencapai 100 persen dan ruang isolasi mencapai 90 persen artinya melebihi rata rata nasional yang hanya 70 persen.

Satu kriteria yang tidak terpenuhi, yaitu tingkat kasus aktif di kota Balikpapan sebesar 16 persen. Sedangkan, rata-rata kasus aktif nasional mencapai 28 persen.

Kombes Pol Turmudi menyatakan pihaknya akan membantu pemerintah dalam menjalankan PPKM di Kota Balikpapan, dimana Kombes Pol Turmudi akan membentuk satuan team yang akan bergabung dengan camat-camat di berbagai wilayah untuk melakukan penertiban mencegah adanya kerumunan.

Untuk menguatkan dan meningkatkan protokol kesehatan (Prokes) dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Tim Satgas Gabungan TNI, POLRI, Satpol PP, dan Camat Balikpapan Timur melakukan inspeksi mendadak atau Sidak di Cafe, Resto, dan tempat pariwisata.

Pada proses sidak kali ini, telah di dapati sebanyak kurang lebih 40 remaja mengadakan private party di salah satu tempat di Kawasan Balikpapan Timur. Jajaran Satpol PP Kota Balikpapan yang dikomandai oleh Sekertaris Satpol PP Kota Balikpapan, Silvi, tiba di lokasi. “Saat ini sedang di lakukan pendataan kepada puluhan remaja tersebut dan akan di proses sesuai pelanggaran yang dilakukan”, ungkapnya.

“Tolong wilayah Lokalisasi Manggarsari ditertibkan juga. Pandemi saat ini semakin parah, tapi mereka terang-terangan beroperasi seperti biasanya tanpa memberlakukan protokol kesehatan yang telah di anjurkan. Kami sebagai warga perumahan yang berada di sekitar area tersebut risih dan takut tidak berani melawan karena dijaga ketat dengan preman disana” salah seorang warga Balikpapan yang blak-blakan meminta langsung kepada Satgas.

Dalam pemberlakuan PPKM ini beberapa sektor-sektor mulai menyesuaikan dengan aturan-aturannya yang berlaku. Misalnya dengan sektor ekonomi masyarakat. Namun demikian, dampak negatif PPKM akan berlangsung dalam jangka pendek sementara untuk jangka panjang bisa positif bagi ekonomi karena saat pandemi terkendali maka ekonomi bisa tumbuh positif. Dimana salah satu tanggapan dari pelaku usaha yang menerima keputusan ini. Yang saya temui adalah pelaku usaha makanan.

“Jam operasional yang telah di tentukan sudah cukup bagi kami pedagang kecil, tidak sama halnya di tempat lain yang hanya bisa berjualan hingga malam pukul 19.00 saja”. Hal ini bisa saja berlaku bagi pelaku usaha makanan yang berjualan dari sore namun berbeda dengan pelaku usaha yang lainnya yang mungkin saja berjualan dari pukul 19.00 malam. Dan perlu diketahui ada perbedaan antara PPKM Nasional dengan Kota Balikpapan, yang mana jam operasional usaha dibuka hingga pukul 21.00 yang sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 dan kapasitas pengunjung hingga 50 persen yang sebelumnya hanya 25 persen saja.

Pengaturan juga berlaku untuk moda transportasi umum, kegiatan belajar mengajar tetap daring, penutupan sejumlah tempat kegiatan sosial budaya, hingga kapasitas tempat ibadah yang hanya membolehkan 50 persen di tempat.

PPKM ini berimbas juga pada karyawan-karyawan perkantoran yang biasanya menyelesaikan pekerjaan di tempat, namun berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di kota Balikpapan ini para tenaga kerja harus membawa pekerjaan mereka dirumah masing-masing lagi. Hal ini sangatlah tidak efektif bagi mereka yang mempunyai kegiatan lain saat berada di rumah.

Diberlakukannya PPKM ini Pemerintah harus memperhatikan kebutuhan masyarakat yang utama adalah kesehatan, kemudian pemerintah hadir untuk menjaga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga masyarakat juga mampu percaya akan keputusan pemerintah. Dimana aturan ini juga mampu membatasi keluar-masuknya penduduk maupun pengunjung sehingga pemerintah dan Satuan Gugus Covid mampu memberikan vaksinasi secara merata yang akan dilaksanakan di setiap wilayah masing-masing.


Penulis     : Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang

Fakulatas : Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB)

Jurusan    : Akuntansi