Lima Tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinkes BPMP dan KB Sumenep Jalani Sidang Perdana
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Lima tersangka kasus korupsi gedung Dinas Kesehatan BPMP dan KB Sumenep, Jawa Timur menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan. Kelimanya menjalani sidang melalui online ole Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) di Surabaya, Selasa (15/8/2023).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH dalam keterangannya menyampaikan, bahwa sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH.MH itu berjalan lancar dan baik.
“Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi di Surabaya melaksanakan sidang kasus korupsi gedung dinkes BPMP dan KB gelar sidang perdana untuk 5 tersangka, masing-masing berinisial AB warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), M warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (sebagai PPK), IM Warga Kecamatan Lenteng dan W warga Kabupaten Bangkalan” kata Kasi Intel.
Dalam sidang dengan agenda dakwaan untuk 5 orang terdakwa tersebut lanjut Indra, para terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) telah mengikuti jalan nya persidangan hingga usai, serta dihadiri pula tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
“Penasehat hukum para terdakwa saat sidang tidak melakukan keberatan maupun banding, sehingga sidang untuk hari ini cukup singkat. Namun yang pasti berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada” jelasnya.
Dikatakan pria berdarah minang itu, oleh karena Penasehat Hukum (PH) para terdakwa tidak mengajukan banding dalam sidang dakwaan tersebut, maka JPU akan segera mengajukan sidang berikutnya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Insya Allah kita agendakan minggu depan sidang pemeriksaan saksi, yang nantinya akan menghadirkan tujuh orang saksi dalam perkara korupsi gedung dinkes” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi gedung Dinkes BPMP dan KB tahun anggaran 2014 silam itu telah berjalan kurang lebih 7 tahun, dengan kerugian negara Rp 201 juta dari anggaran Rp 4,8 miliar. Dan baru masuk (tahap II) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada bulan Juli 2023.