Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda Minta Penundaan Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi di PMI
LIMADETIK.COM, PALEMBANG – Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis (20/3/2025).
Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Biaya Pengganti Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023.
Fitrianti Agustinda dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024, sementara Dedi Sipriyanto sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Namun, hingga pukul 14.47 WIB, keduanya tidak terlihat hadir di Kejari Palembang untuk memenuhi panggilan penyidik. Sebagai gantinya, mereka mengutus kuasa hukum dari Kantor ATS & Partners LAW FIRM, Andi Irwanda Ismunandar, S.H., M.H., untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan adanya urusan keluarga yang tidak bisa diwakilkan.
“Ibu Finda dan Pak Dedi sedang ada urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, kami sebagai tim kuasa hukum meminta kepada penyidik Kejari Palembang agar menunda jadwal pemeriksaan. Yang jelas, mereka tetap kooperatif,” ujar Andi saat ditemui di Kejari Palembang.
Lebih lanjut, Andi menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik dan tinggal menunggu jadwal pemanggilan ulang. “Harapannya, pemanggilan selanjutnya bisa dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri” tambahnya.
Pemanggilan terhadap Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Palembang dengan Nomor: Print-11/L.6.10/Fd.2/06/2024 tanggal 15 Agustus 2024 serta surat perintah penyidikan terbaru dengan Nomor: Print-11.a/L.6.10/Fd.2/02/2025 tanggal 17 Maret 2025.