Daerah

Masyarakat Desa Kangayan Desak Kades Moh. Arsan di Non Aktifkan

×

Masyarakat Desa Kangayan Desak Kades Moh. Arsan di Non Aktifkan

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Desa Kangayan Desak Kades Moh. Arsan di Non Aktifkan
Masyarakat saat unjuk rasa di Kantor Kecamatan Kangayan

Masyarakat Desa Kangayan Desak Kades Moh. Arsan di Non Aktifkan

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Puluhan warga desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan unjuk rasa (Unras). Mereka mendesak Camat Kangayan untuk menonaktifkan kepala desa Kangayan Moh. Arsan yang tersandung kasus ijazah palsu.

Dalam orasinya, koordinator aksi, Pongli menegaskan bahwa kepala desa Moh. Arsan telah berstatus tersangka, memalsukan dokumen negara (Ijazah palsu).

“Bukti bahwa Kepala desa Kangayan Moh. Arsan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep, laporan atas nama Khairul Umam pada tahun 2020 sampai tanggal 24 Juni 2024,” tegasnya, Kamis (17/10/2024).

Sehingga pihak warga desa Kangayan mendesak Camat Kangayan untuk melakukan langkah dengan mengirim surat ke Bupati Sumenep untuk menon aktifkan Moh. Arsan sebagai Kepala Desa.

“Kami atas nama masyarakat desa Kangayan mendesak Camat Kangayan untuk segera melayangkan atau melaporkan kepada Plt Bupati Sumenep agar kepala desa Kangayan segera di non aktifkan sebagai kepala desa Kangayan,” tandas Pongli.

Selain itu lanjut Pongli, pihaknya mendesak Camat Kangayan untuk melaporkan kepada Bupati Sumenep untuk membekukan anggaran DD – ADD dan proyek dari anggaran daerah maupun provinsi dan pusat.

“Saya harap pemerintah daerah dapat membekukan anggaran baik DD – ADD dan proyek lainnya sampai ada Pj maupun PAW,” tegasnya.

Ia menyebutkan, masyarakat Kangayan minta kepada Camat agar Bupati mengaudit harta kekayaan kepala desa Kangayan Moh Arsan.

“Kami sangat mencurigai terhadap kekayaan yang dimiliki Moh. Arsan saat ini. Kita ingin tahu dari mana sumber kekayaan Moh. Arsan ini” terangnya.

Maka dari itu, tegas Pongli agar tidak ada polemik di masyarakat, dirinya meminta pihak pemerintah daerah atau Polres Sumenep agar Moh. Arsan segera di amankan karena sudah menjadi tersangka.

“Polres Sumenep telah menetapkan Moh Arisan sebagai tersangka pemalsuan ijazah pada 24 Juni 2024,” tegasnya.

Akan tetapi kata dia, apabila seruan ini tidak di indahkan, mereka akan melakukan demo besar besaran. “Dikarenakan kami merasa kepala desa Kangayan Moh. Arsan nyata nyata melanggar hukum,” paparnya.

Sementara itu, Camat Kangayan, Nurullah, SH . saat di hubungi melalui sambungan teleponnya menyampaikan, pihaknya telah mengirim surat ke Plt Bupati Sumenep Hj Dewi Khalifa tentang permasalahan kepala desa Kangayan.

“Kami telah mengirim surat kepada Plt Bupati Sumenep tentang aspirasi masyarakat desa Kangayan, dan semua keputusan dan kewenangan selanjutnya ada di Bupati,” terangnya.