Melalui KB Samsat, Polres Sampang Dorong Kesadaran Pajak Lewat Program Pemutihan dan Pembebasan BBN-KB
LIMADETIK.COM, SAMPANG – Polres Sampang melalui Kantor Bersama (KB) Samsat semakin gencar melakukan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Program ini merupakan langkah nyata dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sampang.
Kegiatan sosialisasi dilakukan secara langsung oleh petugas Samsat ke berbagai wilayah, baik melalui media sosial, spanduk, hingga kegiatan tatap muka di pusat keramaian. Tujuannya agar informasi mengenai program keringanan pajak tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.
Petugas Samsat Polres Sampang, Iptu Mashudi, SH, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Melalui program pemutihan, sanksi administratif berupa denda keterlambatan dihapuskan, sementara pembebasan BBN-KB diberikan untuk proses balik nama kendaraan bekas.
“Inilah waktu terbaik bagi masyarakat untuk mengurus kewajiban pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap denda atau biaya tambahan,” ungkapnya, Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga menjadi solusi atas banyaknya kendaraan yang belum melakukan proses balik nama. Banyak pemilik baru enggan mengurus administrasi karena biaya yang dianggap berat.
Dengan adanya pembebasan BBN-KB, diharapkan masyarakat lebih proaktif memperbarui data kepemilikan kendaraannya agar tercatat sesuai identitas sebenarnya.
Program ini dijalankan dengan dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri.
Serta Peraturan Kepolisian Nomor 07 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ketiga regulasi tersebut menjadi landasan resmi bagi pelaksanaan setiap layanan di Samsat.
Selain berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tujuan utama dari program ini adalah menata kembali data kendaraan bermotor agar lebih valid dan sesuai dengan pemilik sah.
Data yang akurat akan sangat berguna dalam mendukung kegiatan pengawasan, penegakan hukum, serta pengendalian lalu lintas di Kabupaten Sampang.
Dalam pelaksanaannya, pihak Samsat Polres Sampang mengedepankan prinsip pelayanan prima. Petugas disiagakan untuk membantu masyarakat mulai dari tahap pendaftaran hingga penyelesaian proses pajak dan balik nama.
Semua layanan dijalankan secara transparan, cepat, dan bebas pungutan liar, sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih dan profesional.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup membawa BPKB, STNK asli, KTP, serta dokumen pendukung lainnya ke kantor Samsat. Setelah berkas diverifikasi, penghapusan denda serta pembebasan biaya balik nama akan diterapkan langsung di loket layanan sesuai kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Program pemutihan ini disambut positif oleh warga Sampang. Banyak pemilik kendaraan merasa terbantu karena tidak perlu menanggung beban denda yang sebelumnya menumpuk. Selain itu, kemudahan dalam proses pelayanan turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Samsat dan kepolisian di bidang registrasi kendaraan.
Iptu Mashudi berharap program ini tidak hanya dimanfaatkan untuk memperoleh keringanan, tetapi juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih taat administrasi.
“Kami ingin agar setiap kendaraan di Sampang memiliki data yang valid dan sah. Dengan begitu, tertib administrasi akan berbanding lurus dengan tertib lalu lintas,” ujarnya.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Samsat Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik terbaik. Program pemutihan pajak dan pembebasan BBN-KB menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem administrasi kendaraan bermotor.












