Opini

Membaca Arah Konstitusi Indonesia dari Sudut Pandang Mahasiswa PPKn

×

Membaca Arah Konstitusi Indonesia dari Sudut Pandang Mahasiswa PPKn

Sebarkan artikel ini
Membaca Arah Konstitusi Indonesia dari Sudut Pandang Mahasiswa PPKn
Wiwin Heliyana

Membaca Arah Konstitusi Indonesia dari Sudut Pandang Mahasiswa PPKn

Oleh : Wiwin Heliyana
Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Negeri Yogyakarta

______________________________________

OPINI – Konstitusi merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tidak hanya berfungsi sebagai hukum tertinggi, tetapi juga sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara.

Namun, dalam praktiknya, dinamika konstitusi di Indonesia menunjukkan adanya perkembangan yang tidak selalu berjalan selaras dengan nilai-nilai ideal yang terkandung di dalamnya.

Dari sudut pandang mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), kondisi ini menjadi penting untuk dikaji secara kritis namun tetap objektif.

Seiring perkembangan zaman, dinamika konstitusi di Indonesia mengalami berbagai perubahan yang dipengaruhi oleh faktor politik, sosial, dan perkembangan teknologi.

Dalam konteks modern, perubahan hukum tata negara tidak dapat dilepaskan dari pengaruh era digital yang, menurut Rasji, Avianti, dan Edward (2023), turut membentuk pola kebijakan dan sistem pemerintahan.

Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi tidak bersifat statis, melainkan adaptif terhadap perubahan zaman.

Selain itu, peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution) juga menjadi sorotan penting. Dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menafsirkan UUD 1945 melalui pengujian undang-undang.

Namun, tafsir tersebut tidak jarang menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama ketika menyangkut batas kewenangan dan implikasinya terhadap demokrasi.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Radjak dan Ahmad (2025), bahwa tafsir Mahkamah Konstitusi dalam dinamika demokrasi modern sering kali berada pada batas yang memerlukan kehati-hatian agar tidak melampaui kewenangannya.

Dari perspektif mahasiswa PPKn, arah konstitusi Indonesia saat ini berada pada titik yang memerlukan keseimbangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Secara normatif, konstitusi telah menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara, yang menurut Akmal dan Arlianti (2022) diwujudkan melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kontrol terhadap produk hukum.

Namun, dalam implementasinya, masih terdapat tantangan dalam memastikan bahwa hak-hak tersebut benar-benar terlindungi secara optimal.

Dalam situasi ini, mahasiswa PPKn memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dan pengawal nilai-nilai konstitusi. Melalui pemahaman yang kritis terhadap hukum tata negara, mahasiswa diharapkan mampu berkontribusi dalam membangun kesadaran konstitusional di masyarakat.

Tidak hanya itu, mahasiswa juga dituntut untuk bersikap objektif, tidak terafiliasi dengan kepentingan tertentu, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan dan keadilan.

Sebagai penutup, membaca arah konstitusi Indonesia tidak cukup hanya melalui teks hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan dinamika sosial, politik, dan perkembangan zaman.

Dengan demikian, konstitusi diharapkan tetap menjadi pedoman yang hidup (living constitution) yang mampu menjawab tantangan zaman sekaligus menjaga nilai-nilai dasar negara.

REFERENSI :
Akmal, D. U., & Arlianti, D. L. (2022). Dinamika perlindungan hak konstitusional warga negara dalam implementasi pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Mulawarman Law Review, 7 (1), 49–70.

Radjak, S., & Ahmad, A. (2025). Menguji batas kewenangan: Tafsir Mahkamah Konstitusi atas UUD 1945 dalam dinamika demokrasi modern. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1800–1815.
Rasji, R., Avianti, G., & Edward, K. (2023). Dinamika konstitusi dan perubahan hukum tata negara: Sebuah tinjauan perubahan konstitusi di era digital. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9 (18), 626–634.