Penulis : Yukabad Shofar
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Prodi Hukum Keluarga Islam
Pancasila merupakan dasar ideologi bangsa, menjadi pedoman sekaligus pemersatu bangsa. Salah satu bunyi dari 5 sila Pancasila adalah “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, terdapat pada sila ke-5 yang sangat berpengaruh besar untuk melindungi masyarakat Indonesia dari diskriminasi atau perlakuan tidak seimbang. Sila ke-5 juga dapat menciptakan kehidupan yang aman, tentram, dan sejahtera, apabila kita benar-benar mengimplementasikan sila ke-5 dalam kehidupan kita saat ini. Kita akan jauh dari kata diskriminasi, dan kejahatan yang lain-lainnya.
Keadilan sendiri tidak dapat dipisahkan dengan kata hukum lepas dengan kata hukum, sebab saling berhubungan. Hukum mengatur ataupun mengkoordinir rakyat suatu untuk hidup bermasyarakat. Hukum diciptakan juga guna untuk melindungi dari hal-hal yang tidak pantas untuk kita lakukan, serta membatasi perilaku masyarakat. Hukum yang ditetapkan dalam suatu negara semata-mata untuk menjaga rakyatnya agar lebih udah dalam bersosialisasi dan hidup didalamnya. Dan masih banyak lagi manfaat juga fungsi hukum.
Bagaimana penegakan hukum di Indonesia ?.
Lantas bagaimana hukum di Indonesia saat ini? Apakah sudah diterapkan seperti Pancasila, terutama sila ke-5? Tentunya pemerintah dan lembaga hukum sudah berupaya semaksimal mungkin dalam melindungi warga negaranya, dan menegakkan hukum sebagaimana mestinya.
Namun banyak oknum yang menjadikan hukum di negara kita seakan nampak buruk, atau bahkan muncul diskriminasi terhadap kaum menengah kebawah. Saat ini kita lihat, sudah terjadi banyak sekali ketidak adilan dalam negara ini. Salah satu contoh, koruptor yang melakukan korupsi bermilyar-milyar, hukumannya hanya beberapa tahun atau bahkan bulan. Sedangkan seorang nenek tua yang mencuri sendal dihukum bertahun-tahun, tanpa ada orang yang inisiatif untuk membantu. Sebenarnya negara ini milik siapa?.
Pada tahun 2020 lalu, kita dihebohkan dengan disahkannya RUU Cipta Kerja. Mulai dari para pekerja hingga mahasiswa tidak setuju dengan adanya kebijakan tersebut, karena dirasa banyak sekali poin-poin yang tidak berperikemanusiaan. Pemerintah sudah tidak lagi memperdulikan suara rakyat.
Mahasiswa seluruh penjuru Indonesia sudah berdemo menyuarakan pendapatnya, namun tetap saja pada akhirnya RUU Cipta Kerja tersebut disahkan. Padahal rakyat adalah komponen negara paling tinggi, namun semuanya luntur ketika yang menjabat yang berkuasa.
Kembali kepada sila ke-5, keadilan seharusnya ditegakkan dengan pandang bulu. Hukum dirikan agar memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk berperilaku namun pada jalur yang benar. Masyarakat dan pemerintah sehaarusnya saling mendukung satu sama lain, agar cita-cita nasional bangsa ini segera terwujud. Hukum harus tetap pada prinsipnya, yaitu keadilan, dimana dia harus tetap mebela yang benar dan menghukum yang bersalah. Jika hukum ini sudah sesuai dengan jalurnya, maka terwujudlah cita-cita bangsa kita, yakni terwujudnya negara yang adil, makmur dan sentosa.
Generasi saat ini justru lebih banyak PR mengenai negara yang kita tempati saat ini. Mari kita berfikir sejenak, apa yang sudah kita korbankan untuk negara kita? Marilah sadarkan diri dengan peka terhadap bangsa kita sendiri, jangan terlena dengan berkembangnya teknologi saat ini. Keadaan ini juga menjadi faktor lemahnya pengetahuan terhadap sejarah bangsa sendiri. Miris melihat anak-anak jaman sekarang ini yang lebih perhatian dengan dunia maya mereka dari pada keadaan bangsanya sendiri.
Kita tidak bisa memilih ingin lahir di negara apa, setidaknya kita memperbaiki bangsa, jangan malah memperkeruh suasana. Dengan majunya teknologi kita bisa menyalurkan kritikan kita terhadap negara dengan karya tulisan yang kita bisa. Bagaimana kita menyuarakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
[Catatan: Seluruh isi artikel ini tanggung jawab penulis sepenuhnya]