Menggema, Peserta Forum LK III Badko Sultra Tolak IUP di Kabupaten Konawe Kepulauan
LIMADETIK.COM, KENDARI – Puluhan Peserta Forum Latihan Kader III Badko Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak Tegas IUP di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sabtu (8/6/2024).
Penolakan tersebut paralel dengan banyaknya persoalan yang ditimbulkan oleh pihak PT gema kreasi melalui aktivitas pertambangan, mulai dari masalah kultur sosial, lapangan pekerjaan serta isu kerusakan lingkungan.
Keruhnya area pesisir laut sekitar wilayah pertambangan, banyaknya penebangan pohon, menurunnya angka produksi pertanian Masyarakat. Terahkhir kualitas air sungai yang menjadi sumber air minum Masyarakat sekitar juga ikut tercemar. Menjadi landasan kuat penolakan aktivitas PT GKP tersebut.
Salah satu peserta forum Latihan kader III HMI Badko Sultra Yasril Ananta mengatakan bahwa persoalan IUP di Pulau Wawonii itu menjadi masalah yang kian tak terselesaikan. Padahal mayoritas penduduk Kabupaten Konawe Kepualuan tidak sepakat akan masuknya pertambangan di Pulau Wawonii itu.
“Kondisi tersebut tentu membutuhkan perhatian kita semua” ujar Yasril.
Selain itu, Yasril Ananta juga mengatakan bahwa, sebutulnya tidak ada alasan. Putusan Mahkama Agung terkait revisi perda no 2 tahun 2021 sudah sangat jelas. “Beberapa upaya hukum pun juga sudah ditempuh, terakhir uji materil tentang UU no 27 tahun 2007 jo UU no 1 tahun 2014 yang pada akhirnya dimenangkan juga oleh masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan” ungkap Yasril.
Berdasarkan hal tersebut forum Latihan Kader III HMI Badko Sultra setelah melakukan kajian kajian tertentu melalui Yasril Ananta menolak tegas mengenai aktivitas PT GKP di Kabupaten Konawe Kepualuan dengan mengatakan akan melakukan atensi tegas terkait hal ini diantaranya:
1. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara agar segera menetapkan Pulau Wawonii sebagai kawasan perikanan terpadu (bukan kawasan pertambangan).
2. Mendesak Menteri Badan Koordinasi dan Penanaman Modal R.I. dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral R.I. untuk mencabut semua izin IUP Pertambangan yang ada di Pulau Wawonii, khususnya IUP Pertambangan milik PT GKP.
3. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut dugaan korupsi pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh PT GKP karena mengelola SDA secara ilegal yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
4. Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan untuk menghentikan aktivitas penambangan PT GKP.
“Kami kan terdiri dari beberapa wilayah disini. Ya tentu dalam waktu dekat poin – poin di atas akan kami laporkan kepada pihak – pihak terkait” tegas Yasril.
Terakhir Yasril Ananta mengatakan bahwa informasi mengenai kondisi Pulau Wawonii saat ini melalui aktivitas pertambangan oleh PT GKP harus terus di sebar luaskan. “Agar semangat perjuangan pemberhentian aktivitas pertambangan di wilayah tersebut terus meningkat” pungkasnya.