SUMENEP, limadetik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur segera membuka pendafaran Cabup-Cawabup periode 2020-2024.
Sesuai peraturan KPU (PKPU) tentang revisi tahapan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi covid-19, pendaftaran paslon harus diumumkan selama 7 hari, yakni mulai tanggal 4 sampai dengan 6 September.
“Sesuai aturan itu, sudah kami umumkan sejak 28 Agustus kemarin,” kata Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi Tanzil, Senin (31/8/2020).
Lebih lanjut mantan wartawan ini menjelaskan, pendaftaran akan dibuka tiga hari pada jam kerja di Kantor KPU kecuali di hari terakhir sampai pukul 24.00 WIB. Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi.
“Setelah verifikasi, tahapan berikutnya adalah penetapan Cabup-Cawabup yang dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020,” ucapnya.
Menurutnya, pada Pilbup Sumenep 2020 ini dipastikan tidak ada calon dari unsur perseorangan. Sehingga, hanya akan diikuti pasangan Cabup-Cawabup dari jalur Partai Politik.
“Persyaratan paslon Cabup-Cawabup yang diusung partai politik sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2020 tentang tata kerja KPU, minimal 20 persen dari total kursi atau kalau di Sumenep 10 kursi di DPRD pada Pemilu 2019,” jelasnya.
Ketentuan lainnya, bagi calon yang tercatat sebagai ASN, TNI, Polri atau Kepala Desa, DPRD, DPD, dan DPRD, termasuk Kepala dan Wakil Kepala Daerah harus mundur dari jabatannya apabila ditetapkan.
“Setelah pendaftaran, KPU akan mengumumkan dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat,” tukasnya.
Diketahui saat ini terdapat dua pasangan Cabup-Cawabup yang menyatakan maju pada Pilbup Sumenep. Keduaya adalah Fattah Jasin-KH Ali Fikri diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PAN), Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Partai Golkar.
Adapun paslon Achmad Fauzi-Ny. Hj Dewi Khalifah diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (hoki/yd)









