Miras Mendominasi Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum/hukum tetap di Kejari setempat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep. BB yang dimusnahkan kali ini didominasi oleh Minuman Keras (Miras).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Sigit Waseso menyampaikan, bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, berdasarkan UU no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah di ubah UU no. 11 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 16 tahun 2004 di atas tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi hari ini akan kita lakukan sebagiamana barang bukti yang sudah terpampang” katanya, Kamis (21/11/2024).
Menurut mantan penyedik Komisi Pemberantasan Korupsi itu, pihaknya tidak hanya melaksanakan eksekusi terhadap pidana badan, namun juga telah melaksanakan eksekusi tehadap barang bukti yang dalam amar putusan dinyatakan dimusnahkan.
“Jadi ini (BB, red) semua perkaranya sudah inkracht yakni periode bulan Juli sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 37 perkara dengan total 43 terpidana” ungkapnya.
Berikut rincian perkara dan barang bukti (BB) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk di eksekusi : terpidana 22 orang, sabu 13.88 gram, pil logo Y 159 butit, handphone 10 unit, bong atau alat hisap narkoba 6 buah. Kemudian alat-alat lainnya sebanyak 104 buah.
“Untuk perkara orang dan harta benda ada 18 perkara yakni meliputi 21 orang, handphone 1 unit, pakaian 10 lembar, alat alat 398 dan minuman keras atau miras ada 441 botol” terangnya.
Sementara itu, Plt Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah mengucapkan terimakasih kepada para penegak hukum atas upaya menekan angka peredaran narkoba serta kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Uapaya penegak hukum dalam menyelamatkan anak bangsa dari kejahatan penyalahgunaan narkoba di Sumenep patut diapresiasi, begitu juga penanganan perkara dan kejahatan lainnya, pemerintah mengucapkan banyak terimakasih” kata dia.
Hadir dalam acara pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut, Kajari Sumenep, Sigit Waseso, Plt Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, Kasat Narkoba mewakili Kapolres Sumenep, perwakilan Dandim 0821 Sumenep, wakil Kepala Pengadilan Negeri Sumenep, Kepala BNNK, dan perwakilan Kantor Kementerian Agama Sumenep.