MKM KM UTM, Telah Menyelesaikan Sengketa Pemilu Cagub & Cawagub di Fakultas Pertanian

×

MKM KM UTM, Telah Menyelesaikan Sengketa Pemilu Cagub & Cawagub di Fakultas Pertanian

Sebarkan artikel ini
Fotor 15153407895030

BANGKLAN, Limadetik.com – Kecurangan tetap kecurangan maka keadilan harus ditegakkan dan kebenaran yang menentukan.

Pemelihan Umum (PEMILU) Calon Gubernur & Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (BEM FP UTM) terjadi sengketa yang perlu diselesaikan bersama demi kenyamanan dan kemaslahatan Mahasiswa, utamanya mahasiswa Pertanian.

Dalam Hal ini, Pemohon (Ach.Yusuf) mangajukan surat gugatan kepada Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (MKM KM UTM), bahwa terdapat indikasi kecurangan dalam pemilihan Gubernur BEM fakultas Pertanian.

Dugaan keberpihakan dari KPUM dan DPMF terhadap pasangan calon nomor 2, adanya tiga surat suara dalam satu lipatan sebanyak dua lipatan dengan posisi coblosan yang sama, dan adanya kerjasama antara KPUM dan DPMF dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum BEM Fakultas Pertanian.

“Saya juga melihat di grup Whats App tim pemenangan paslon nomor dua, ketua KPUM dan ketua DPMF menjadi anggota dalam grup tersebut” Ujar saksi pada saat itu.

Pernyataan saksipun dibuktikan oleh beberapa sreenshoot terkait perbincangan di grup tersebut. Kemudian dilakukan persidangan oleh MKM untuk menyelesaikan Sengketa tersebut Pantau media Limadetik.com Minggu,(7/1/2018).

Sidang berlangsung Untuk ketiga kalinya, namun termohon sudah 3 kali (paslon nomor urut 2, KPUM & DPMF) tidak hadir dalam persidangan kasus kecurangan surat suara ganda dalam pemilihan Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura.

Menurut Hakim, Sidang yang seharusnya dimulai pukul 12.30 akhirnya diundur hingga pukul 13.00 menunggu kedatangan dari pihak termohon.

Sidang berlangsung dengan pembacaan surat permohonan dari pihak pemohon yakni Ach. Yusuf  yang dibacakan langsung oleh Nuruddin selaku kuasa hukum.

Pemohon menyatakan bahwa terdapat indikasi kecurangan dalam pemilihan Gubernur BEM fakultas Pertanian. Adanya keberpihakan dari KPUM dan DPMF terhadap pasangan calon nomor 2, ditemukan tiga surat suara dalam satu lipatan sebanyak dua lipatan dengan posisi coblosan yang sama, dan adanya kerjasama antara KPUM dan DPMF dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum BEM Fakultas Pertanian.

“Sebenarnya, pihak termohon memiliki hak untuk menyanggah atau berpendapat, tapi karena tidak ada. Maka sidang tetap saya lanjutkan” ujar hakim.

Setelah satu jam sidang ditunda, kemudian hakim Mahkamah Konstitusi mahasiswa memutuskan persetujuan terhadap beberapa point terkait tuntutan yang telah diajukan pihak pemohon. Sidang menghasilkan keputusan dan menyatakan bahwa surat suara paslon nomor urut 2 tidak sah secara keseluruhan karena telah terbukti melakukan kecurangan.
sementara itu, surat suara nomor urut 1 sah secara keseluruhan.

Jadi Hakim Memutuskan Sidang sengketa Pemilihan Calon Gubernur dan Calon wakil Gubernur dimenangkan Pasangan Calon Nomer Urut 1, saudara Yusuf & Imam Muslim.

Sementara Itu, Peserta Sidang langsung mengucapkan “Selamat Atas terpilihnya Saudara Yusuf sebagai Gubernur Pertanian & Saudara imam Sebagai Wakil Gubernur Pertanian masa Khidmad 2018/2019.” (hl/yd)