PAMEKASAN, limadetik.com -Bea Cukai Madura dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Pamekasan menemukan sejumlah toko kelontongan yang memperjual belikan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di sejumlah tempat. Temuan itu diketahui oleh petugas gabungan saat kunjungan ke pasar dan pertokoan untuk melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal, Jumat (21/6/2024).
Kegiatan satgas Pencegahan rokok ilegal ini dilakukan oleh tim gabungan penegak hukum, seperti Satpol PP Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, dan sejumlah stakeholder lainnya.
Fungsional Bea Cukai Madura Ari Yusalam menjelaskan, kunjungan ke pasar terbagi lima tim dan sudah menemukan 14 pelanggaran ditambah menemukan tujuh ribu rokok ilegal.
“Tempat yang sudah dikunjungi yaitu Pasar Proppo, Waru, Pakong, Palengaan, Tlanakan, dan Batumarmar,” ungkapnya.
Kata Ari, dalam kunjungan berbagai tempat di pasar, Bea Cukai dan Satpol PP Pamekasan memberikan edukasi agar para pedagang tidak menjual kembali rokok ilegal tanpa alasan apapun, sebab disamping merugikan negara juga tidak menjamin dari sisi kesehatan.
“Nantinya pelanggaran yang dilakukan oleh para penjual kami berikan pembinaan agar tidak mengulangi, sedangkan barang temuan kami bawa untuk dimusnahkan bersama,” ujarnya.
Sementara, Kepala bidang Penegakan Perundanga-undangan daerah (Kabid Gakda) pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, Pemkab akan terus berupaya untuk melakukan edukasi yang humanis agar masyarakat memahami bahwa rokok ilegal bisa berurusan dengan pidana.
“Alhamdulillah, kami bersama satuan tugas gabungan terus berusaha seoptimal mungkin untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memperjual belikan rokok tanpa pita cukai, sebab itu melanggar hukum. Mari budayakan peredaran rokok legal,” ajaknya.