Daerah

Pansus IV DPRD Sumenep Pastikan Raperda Keris Tuntas di Tahun 2025 ini

×

Pansus IV DPRD Sumenep Pastikan Raperda Keris Tuntas di Tahun 2025 ini

Sebarkan artikel ini
Pansus IV DPRD Sumenep Pastikan Raperda Keris Tuntas di Tahun 2025 ini
Ketua Pansus IV DPRD Sumenep, Mulyadi

Pansus IV DPRD Sumenep Pastikan Raperda Keris Tuntas di Tahun 2025 ini

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Setelah melalui kajian bersama dengan tim Universitas Brawijaya, Malang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris dapat dituntaskan paling lambat pada akhir 2025.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen daerah dalam memperkuat pelestarian keris sebagai warisan budaya khas Sumenep.

Pada satu kesempatan, ‎‎Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumenep, Mulyadi, menyampaikan bahwa naskah akademik Raperda Keris telah disetujui setelah melalui kajian bersama tim penyusun dari Universitas Brawijaya, Malang.

Menurutnya, ‎penyusunan naskah tersebut, merupakan tindak lanjut atas penunjukan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep.

‎“Sudah final untuk naskah akademiknya, jadi kami sudah bertemu dengan tim penyusunnya di Surabaya dan hasilnya sudah sesuai dengan harapan,” kata Mulyadi, Rabu (11/6/2025).

Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, pembahasan Raperda sempat mengalami penundaan karena sejumlah agenda kerja DPRD yang cukup padat. ‎Rencana awalnya, pembahasan dimulai pada awal Mei, namun akhirnya tertunda hingga awal Juni.

‎”Meski pun pembahasan sedikit molor. Tapi kami pastikan mulai pertengahan Juni ini akan kembali kami lanjutkannya,” tuturnya.

‎Sebagai langkah lanjutan, pansus IV lanjut Mulyadi juga berencana melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya para pelaku budaya dan pengrajin keris, agar isi Raperda benar-benar merefleksikan kebutuhan lapangan.

‎“Nanti kita ingin mendengarkan secara langsung pandangan dari para pelaku budaya, agar substansi Raperda ini benar-benar berpihak dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya akan berupaya maksimalkan agar Raperda Keris dapat disahkan sebelum akhir 2025, sebagai bentuk dukungan hukum atas upaya pelestarian dan pengembangan keris di Kabupaten Sumenep.

‎”Pasti kami upayakan Raperda keris ini rampung tahun 2025. Karena hanya selangkah lagi sudah tuntas” pungkasnya.