SUMENEP, Limadetik.com – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep terkait pembahasan laporan Panitia Khusus (Pansus) untuk 4 Rancangan Peranturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep berlangsung pada Hari Senin,(15/01/2018) diruang graha Paripurna DPRD Sumenep.
Dalam acara Rapat Paripurna kali ini ada hal yang menarik ketika Sekretaris Dewan (Sekwan) Moh.Mulki membacakan daftar hadir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep.
“Yang terhormat pimpinan sidang, perkenankan saya membaca laporan daftar hadir anggota : Sebanyak 50 Orang Anggota DPRD Sumenep, yang hadir 38 Orang sementara 12 Orang Anggota tidak bisa hadir” Kata mulki saat membacakan daftar hadir.
Menurut Mulki saat membacakan daftar hadir Anggota, dari 12 Orang Anggota DPRD Sumenep yang tidak hadir 1 Orang Sakit dan 5 Orang Izin kemudian 6 Orang Anggota lainnya tanpa keterangan.
Dalam keterangan daftat hadir yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumenep tersebut tidak dirinci dengan jelas alasan izin ke 5 Anggota Dewan yang terhormat dan tidak pula disebutkan nama-nama yang tidak hadir baik yang sakit,izin begitu pula ke 6 Anggota yang tidak hadir tanpa keterangn.
Hingga Paripurna dimulai yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Sumenep, H.Herman Dalikusuma, yang hadir 38 Anggota dari 50 Orang Anggota DPRD Sumenep dan dinyatakan Kuorum atau memenuhi Syarat Sidang untuk dimulai (yd/rud)