Pemerintah

Pegadaian Syariah Jalin Komunikasi dengan Diskop Sumenep untuk UMKM Lebih Berdaya

×

Pegadaian Syariah Jalin Komunikasi dengan Diskop Sumenep untuk UMKM Lebih Berdaya

Sebarkan artikel ini
Pegadaian Syariah Jalin Komunikasi dengan Diskop Sumenep untuk UMKM Lebih Berdaya
Dari kiri, Kabid Pasar Diskop UMKM Perindag, Moh. Idham, Keapal Kantor Pegadaian Cabang Sumenep, H. Sutikno dan pegawai pegadaian

Pegadaian Syariah Jalin Komunikasi dengan Diskop Sumenep untuk UMKM Lebih Berdaya

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UMKM Perindag) Kabupaten Sumenep lakukan musyawarah dengan Pegadaian Syariah Cabang Sumenep untuk menawrakan sejumlah program permodalan bagi para pelaku UMKM yang ada.

Kegiatan tersebut dikemas dengan acara sharing bersama dengan para pelaku UMKM dan sejumlah pegawai Diskop UMKM Perindag Sumenep, yang berlangsung di aula pertemuan Diskop setempat, Jumat (6/10/2023).

Kepala Kantor Pegadaian Syariah Cabang Sumenep H. Sutikno dalam kesempatan itu menyampaikan, pihaknya hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dalam permodalan yang sangat mudah dan praktis.

“Tanpa jaminan, pelaku UMKM bisa melakukan pinjaman di Pegadaian Syariah Cabang Sumenep, ini upaya kami menggandeng Diskop untuk terus memberdayakan UMKM di Sumenep” katanya.

Menurut Sutikno, Pegadaian Syariah memberikan kemudahan kepada para UMKM agar ke depan seluruh UMKM yang ada terus melakukan pembenahan, sehingga bisa memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat Sumenep. Selain itu pihaknya juga siap untuk memberikan pendampingan bagi para pelaku UMKM yang nantinya meminjam modal untuk usaha.

“Jadi tanpa anggunan ini cara kita bagaimana para pelaku UMKM tidak lagi direbetkan dengan sebuah anggunan layaknya di bank konvensional. Dikita (Pegadaian Syariah) cukup nanti dicek dan ditelaah oleh tim surbei berapa aset yang dimiliki UMKM itu sendiri, ya paling tidak 2-3 hari sudah cair” terangnya.

Sutikno kemudian menjelaskan, bahwa persyaratan terpenting yang harus disiapkan UMKM adalah NIB atau izin dari Pemerintah Daerah. Dan ini adalah bagian dari kelengkapan setiap para pelaku usaha. Sehingga kemudian tidak akan ada kesulitan di kemudian hari.

“Limit pinjaman awal yang kita siapkan maksimal 10 juta, itu yang tanpa agunan ataupun jaminan, namun jika kebutuhan pinjaman nya lebih besar lagi, tentu ada langkah lain yang akan kami lakukan” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Diskop UMKM dan Perdagangan Sumenep, Chanur Rasyid menyambut baik apa yang menjadi niat Pegadaian Syariah Cabang Sumenep untuk ikut serta berkontribusi dalam memajukan dan meningkatkan girah UMKM.

Namun demikian, Chainur juga mendorong agar para pelaku UMKM bisa melengkapi setiap kekurangan atau perizinan usahanya sebagai salah satu persyaratan yang harus disiapkan ketika nanti membutuhkan modal pinjaman.

“Tawaran dari Pegadaian Syariah ini cukup bagus bagi para pelaku UMKM yang memang butuh tambahan modal, bunganya sangat kecil sekali hanya diangka nol koma persen, tapi yang pasti juga kesempatan bagi para UMKM untuk mengurus perizinan nya, jadi dampaknya kan banyak, pertama NIB punya modal juga dapat. Jadi harus jemput para UMKM di Sumenep” katanya.

Disisi lain, Kabid Pasar Diskop UMKM Perindag Sumenep, Moh. Idham ikut menambahkan, bahwa apa yang ditawarkan pegadaian syariah adalah angin segar untuk para pelaku UMKM, sebab ada pinjaman tanpa jaminan atau agunan.

“Jadi pada prinsipnya apa yang disampaikan atau yang ditawarkan pegadaian syariah ini adalah peluang bagi para pelaku UMKM, tentu kami sangat menyambutnya dengan seluas mungkin. Maka dari itu, para pelaku UMKM dari sekarang harus mempersiapkan semua termasuk izinnya” katanya.