Pekerja Alami Kecelakaan, BPJAMSOSTEK Berikan Jaminan dan Santunan Sementara

×

Pekerja Alami Kecelakaan, BPJAMSOSTEK Berikan Jaminan dan Santunan Sementara

Sebarkan artikel ini

MADURA, Limadetik.com – Sebagai penyelenggara program perlindungan dan jaminan sosial, BPJAMSOSTEK telah banyak memberikan manfaat kepada masyarakat dan sangat peduli dengan kesejahteraan serta keselamatan pekerja, hal tersebut diwujudkan dengan banyaknya program perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“BPJAMSOSTEK sangat peduli dengan kesejahteraan dan keselamatan pekerja, ini diwujudkan dengan adannya program Jaminan Kecelakaan Pekerja (JKP), manfaat JKP adalah perawatan tanpa batas biaya di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK,” kata Muhyidin Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJAMSOSTEK dalam webinar nasional yang diselenggarakan Komite Pemuda Madura (KOPMA) bertajuk ‘Memperkuat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Kesejahteraan Pekerja’, Sabtu (26/6/2021).

Muhyidin juga menegaskan bahwa pekerja yang mengalami resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia dengan catatan terdaftar kepesertaannya di BPJAMSOSTEK tentu selain mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan akan memperoleh santunan.

“Manfaat program BPJAMSOSTEK selain JKP ada juga santunan sementara akibat tidak mampu bekerja sebesar 100℅ dari upah 12 bulan pertama dan 50℅ berikutnya sampai sembuh. Ada juga beasiswa sebesar 174 juta untuk dua orang anak serta homecare service berupa perawatan di rumah dengan didatangkan dokter ke rumah pekerja tersebut serta back to work atau dikenal program kembali bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, menurut Koordinator Pembinaan Hubungan Kelembagaan Jaminan Sosial Kemnaker RI, Sumirah, bahwa meski regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK sudah lengkap tetapi kerap terjadi permasalahan di level masyarakat yang tidak patuh. Yaitu masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan tenagakerjanya menjadi peserta BPJS.

“Regulasi terkait dengan BPJS ketenagakerjaan semua sudah lengkap, akan tetapi penerapan di masyarakat belum maksimal, hal ini ditunjukkan dengan banyaknya peserta yang tidak patuh, seperti perusahaan yang seharusnya wajib mendaftarkan seluruh tenaga pekerja akan tetapi hanya di daftarkan sebagian, belum lagi peserta yang tidak rutin membayar iuran,” ujar Sumirah.

(hasin/yd)