Pemecatan Tiga Anggota Dewan Pendidikan Sampang Tuai Polemik, Dinilai Langgar AD/ART
LIMADETIK.COM. SAMPANG – Polemik internal Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Sampang mencuat ke permukaan setelah tiga anggotanya diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Keputusan itu menuai kecaman karena dinilai melanggar prosedur serta mencederai aturan dasar organisasi.
Salah satu anggota yang diberhentikan, Abu Bakrin, menyesalkan keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa pencopotan dirinya bersama dua rekannya, Muhammad Nora dan Akhmad Rasul, dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tanpa dasar hukum yang kuat. “Pemberhentian ini dilakukan secara sepihak, padahal kami tidak pernah melakukan pelanggaran etik ataupun hukum,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Abu Bakrin menyebutkan, pemberhentian dirinya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang nomor 100.3.3.2/473/KEP/434.013/2025. Namun, menurutnya, SK tersebut dikeluarkan tanpa adanya klarifikasi atau rapat evaluasi internal sebelumnya. “Tidak ada teguran, baik lisan maupun tertulis. Kami diberhentikan begitu saja,” tegasnya.
Ia menganggap tindakan tersebut telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Pendidikan, yang seharusnya menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan kelembagaan. “Ini bukan lembaga pribadi, tetapi lembaga kolektif yang dibentuk untuk kemajuan pendidikan,” tambahnya.
Tidak hanya soal prosedur pemberhentian, Abu Bakrin juga menyoroti gaya kepemimpinan Ketua Dewan Pendidikan saat ini. Ia menyebut terjadi dekadensi moral di tubuh organisasi yang menyebabkan ketidaknyamanan dan hilangnya kepercayaan internal. “Ketua seolah baik di depan, tapi ternyata merencanakan pemecatan dari belakang,” ungkapnya.
Ia meminta Ketua DP agar tidak menjalankan organisasi secara otoriter, dan mengingatkan bahwa setiap anggota memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam menjalankan tugas kelembagaan. “Jangan bertindak sewenang-wenang. Ini menyangkut nama baik lembaga pendidikan di mata publik,” katanya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan kondisi tidak adil selama menjalankan tugas. Salah satunya, saat monitoring ke pelosok desa, ia menggunakan kendaraan pribadi, sementara anggota lain, termasuk ketua, menggunakan fasilitas mobil dinas. “Mobil dinas itu seperti milik pribadi, sering kali hanya terparkir di rumah ketua,” tuturnya.
Pernyataan itu memperkuat kesan bahwa terjadi ketimpangan dalam pengelolaan internal Dewan Pendidikan. Ia pun mendesak agar ada evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan sistem kerja di dalam tubuh DP.
Selain membantah berbagai tudingan yang sebelumnya dilontarkan oleh Ketua DP melalui media, Abu Bakrin juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah lembaga. Menurutnya, Dewan Pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung nilai-nilai moral dan etika organisasi.
“Jika tidak bisa memberikan contoh baik, maka bagaimana lembaga ini bisa dipercaya publik untuk ikut serta dalam pengawasan dan pengembangan pendidikan di daerah,” ucapnya menutup pernyataan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Ketua Dewan Pendidikan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respons.
Situasi ini memunculkan harapan dari berbagai pihak agar Pemkab Sampang, melalui Dinas Pendidikan, segera turun tangan untuk meluruskan polemik ini dan memastikan bahwa proses kelembagaan berjalan sesuai aturan dan semangat kolektifitas.