Scroll Untuk Membaca Artikel

Pemkab Sumenep Larang Pemilik Hotel Paksakan Karyawan Pakai Aksesoris Natal dan Tahun Baru

×

Pemkab Sumenep Larang Pemilik Hotel Paksakan Karyawan Pakai Aksesoris Natal dan Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
IMG 20181228 WA0005

SUMENEP, limadetik.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melarang warga untuk merayakan malam pergantian tahun baru dengan kegiatan yang bersifat kurang baik.

Larang tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor : 100/1655/435.011.1/2018 yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep A. Busyro Karim tertanggal (7/12/2018) menegaskan bagi seluruh masyarakat untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada malam pergantian tahun baru 2019.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Dalam SE itu Pemerintah melarang untuk mengadakan dan melakukan kegiatan yang bementangan dengan Norma Hukum, Norma Agama dan Norma Sosial.

Selain itu Pemerintah Daerah menghimbau pada Camat dan Lurah, untuk meningkatkan sinergitas tiga pilar bersama tokoh masyarakat baik ditingkat kecamatan maupun di tingkat desa/kelurahan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang pergantian Tahun 2019.

“Pemilik toko, hotel, rumah makan dan restoran serta usaha lainnya untuk tidak memaksakan pekerjanya menggunakan atribut natal dan tahun baru,” kata Bupati Sumenep, A. Busyro Karim dalam SE yang beredar.

Tidak hanya itu Pemerintah Daerah menekan masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan pesta yang berhura-hura baik di tempat tertutup atau terbuka. Serta dilarang mengadakan kegiatan konvoi kendaraan dan melakukan balapan liar di jalan. Termasuk dilarang membakar petasan atau sejenisnya. (hoki/rud)

× How can I help you?