Pemerintah

Pemkab Sumenep Resmi Atur Standar Busana Budaya Keraton dan Khas Daerah

×

Pemkab Sumenep Resmi Atur Standar Busana Budaya Keraton dan Khas Daerah

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sumenep Resmi Atur Standar Busana Budaya Keraton dan Khas Daerah
Kabag Hukum Setda Sumenep, Hizbul Watan

Pemkab Sumenep Resmi Atur Standar Busana Budaya Keraton dan Khas Daerah

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Upaya pelestarian budaya lokal sekaligus penguatan identitas daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Salah satunya melalui penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Penggunaan Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep, Selasa (10/2/2026).

Peraturan yang diundangkan pada 30 Desember 2025 tersebut menjadi pedoman teknis penggunaan pakaian tradisional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta unsur terkait di lingkungan Pemkab Sumenep.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, memaparkan substansi Perbup tersebut dalam program Dialog Sumenep Menyapa di RRI Sumenep, Senin (9/2/2026) kemarin. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini mengatur dua kategori utama busana tradisional.

“Dalam Perbup ini ada dua hal yang diatur. Pertama, busana budaya keraton. Kedua, busana khas Sumenep,” ujar Wathan.

Menurutnya, penggunaan busana budaya keraton sejatinya telah lama diterapkan, terutama pada momen-momen tertentu seperti peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep. Namun, belum adanya aturan tertulis yang baku berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pemakaian busana adat.

“Ini kita atur agar jelas peruntukannya dan sesuai pakem. Tujuannya supaya tidak terjadi perbedaan yang keliru di momentum-momentum adat,” tegasnya.

Perbup tersebut mengatur secara rinci jenis busana berdasarkan kedudukan dan peran. Beskap Kanigara ditetapkan khusus untuk Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sementara Beskap Bilebanten digunakan oleh peserta atau tamu undangan dalam kegiatan adat, khususnya peringatan hari jadi daerah.

Selama ini, variasi model dan penggunaan busana adat dinilai belum seragam, sehingga perlu dilakukan standardisasi agar sesuai dengan literatur dan nilai historis Keraton Sumenep.

Selain itu, Perbup juga menetapkan Kenalan Bilebanten sebagai seragam harian ASN setiap hari Kamis. Penetapan tersebut didasarkan pada kajian estetika serta kepantasan sebagai pakaian dinas, dengan merujuk pada literatur budaya Keraton Sumenep.

Sementara pada hari Jumat, ASN diwajibkan mengenakan busana khas Sumenep berupa batik tulis. Untuk ASN perempuan, diatur pula penggunaan kebaya khas dengan bawahan batik atau sarung bini, terutama pada momentum keagamaan seperti peringatan Hari Santri.

“Tujuan Perbup ini ada dua, yakni pelestarian budaya keraton dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” kata Wathan.

Ia menambahkan, sejak mulai disosialisasikan, kebijakan tersebut telah memberikan dampak ekonomi. ASN mulai membeli busana adat di pasar tradisional, sehingga ikut menggerakkan pelaku UMKM, khususnya perajin batik tulis dan sarung lokal.

Tidak hanya mengatur pakaian, Perbup Nomor 67 Tahun 2025 juga memuat ketentuan penggunaan keris dalam kegiatan adat. Hal ini sejalan dengan identitas Sumenep sebagai Kota Keris.

Pengaturan meliputi jenis keris, perbedaan penggunaan antara pimpinan dan nonpimpinan, serta kewajiban berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pemakaiannya.

Wathan menegaskan, ruang lingkup Perbup ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kepala desa beserta perangkatnya, hingga instansi vertikal yang bekerja sama dengan Pemkab Sumenep.

Terkait implementasi, Perbup Nomor 67 Tahun 2025 telah berlaku efektif sejak tanggal pengundangan. Namun, penerapan penggunaan busana adat dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan masing-masing organisasi perangkat daerah.

“Ketika sudah siap dan sudah memiliki busananya, maka sesuai Perbup segera dilaksanakan penggunaannya,” pungkasnya.