Daerah

Pencairan Bos di Sumenep Dicurigai Tidak Sesuai Aturan

×

Pencairan Bos di Sumenep Dicurigai Tidak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
lamak teker2

SUMENEP, Limadetik.com – Sejumlah sekolah telah menerima pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Jawa Timur. Tetapi, pencairan kali ini disinyalir tidak sesuai aturan yang berlaku.

Pasalnya, pencairannya diduga tidak menggunakan petikan Surat Keputusan (SK) kepala sekolah. Karena SK pengangkatan mereka sebagai kepala sekolah sampai detik ini belum diterima. Mereka hanya dikukuhkan dan dilantik oleh Bupati Sumenep beberapa waktu lalu.

Pencairan dana BOS di ratusan sekolah dasar itu hanya berdasarkan surat Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 800/58./435.101.1/2019 tertanggal 28 Maret 2019 kepada Bank Jatim terkait daftar mutasi kepala sekolah. Surat ini diduga menjadi acuan pencairan dana BOS tahun 2019 yang dilakukan sejak 27 Maret 2019.

“Padahal salah satu syarat pencairan BOS itu adalah SK, sementara saat ini kepala sekolah itu hanya selesai pengukuhan dan belum menerima petikan SK,” kata Aktivis Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Syaifuddin, Jum’at (29/3/2019).

Pihaknya menjelaskan, meski hanya berdasarkan surat dari Plt Kepala Disdik yang disertai lampiran daftar nama-nama kepala sekolah yang di mutasi, namun pihak Bank tetap memproses.

“Sebaiknya pihak bank hati-hati dan menunggu keluarnya petikan SK. Karena ini menyangkut keuangan negara,” tukasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disdik Sumenep, Mohammad Saidi dengan yakin mengatakan bahwa proses pencairan BOS sudah sesuai aturan yang berlaku. Sebab, para kepala sekolah sudah dikukuhkan oleh bupati.

“Sudah dikukuhkan dengan nomor surat keputusan. Yang belum petikan SK-nya saja,” kata Saidi. (hoki/DN)