Nasional

Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Terpilih Masih Menunggu Surat KPU RI

×

Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Terpilih Masih Menunggu Surat KPU RI

Sebarkan artikel ini
kpu sumenep
Komisioner KPU Sumenep, Dr.Rahbini (@limadetik.com)

SUMENEP, LimaDetik.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur belum menetapkan pasangan calon Bupati terpilih pada 9 Desember 2020 lalu.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sumenep Divisi tehnis, Dr.Rahbini, bahwa penetapan calon pemenang atau Bupati dan Wakil Bupati terpilih masih menunggu surat keputusan dari KPU RI. “Masih menunggu surat dari KPU RI” katanya, Rabu (6/1/2021).

Menurut Rahbini, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

“Perkiraan pertengahan bulan Januari 2021 ini, setelah kami menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) maka akan segera dilakukan penetapan” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sumenep telah dilaksanakan pada 9 Desember 2020 lalu. Di mana keluar sebagai pemenangnya pasangan nomor urut 01. Achmad Fauzi – Dewi Khalifah (Fauzi – Eva).

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 diikuti dua pasangan calon. Paslon 01 Achmad Fauzi – Dewi Khalifah (Fauzi – Eva) yang didukung 5 partai seperti PDIP, PAN, Partai Gerindra, PKS dan PBB.

Sedangkan untuk paslon 02. Fattah Jasin – KH.Ali Fikri (Gus Acing – Mas Kiai) didukung 5 partai diantaranya PKB, PPP, Partai Demokrat, Partai Hanura dan partai NasDem ditambah partai non parlemen yakni partai Goklkar dan partai Gelora yang merupakan partai baru.

(yd/red)