Opini

Pengrusakan Hutan Ancaman Nyata Bagi Kehidupan Manusia

×

Pengrusakan Hutan Ancaman Nyata Bagi Kehidupan Manusia

Sebarkan artikel ini
Pengrusakan Hutan Ancaman Nyata Bagi Kehidupan Manusia

Pengrusakan Hutan Ancaman Nyata Bagi Kehidupan Manusia

Oleh : Ruslin Hayatul Ulum

OPINI – Hutan adalah sebuah wilayah daratan yang didominasi oleh pepohonan. Hutan memiliki berbagai jenis yang dibedakan berdasarkan fungsi ataupun cirinya. Beberapa jenis hutan yang ada di Indonesia khususnya di Sumenep yang berada di Kepulauan Kangean, antara lain hutan lindung, hutan konservasi, hutan gambut, dan hutan hujan tropis.

Kehidupan yang berkembang dengan sangat khas, rumit dan dinamik. Pada akhirnya, cara semua penyusun hutan saling menyesuaikan diri akan menghasilkan suatu bentuk klimaks, yaitu suatu bentuk masyarakat tumbuhan dan satwa yang paling cocok dengan keadaan lingkungan yang tersedia.

Hutan juga memiliki manfaat yang sangat penting bagi kehidupan, seperti menghasilkan oksigen untuk makhluk hidup bernapas, menjadi sumber penghidupan bagi manusia, serta berfungsi sebagai sumber mata pencaharian.

Seperti halnya di kepulauan kangean yang dimanfaatkan masyarakat setempat sebagai mata pencaharian akan tetapi lama kelamaan masyarakat tidak memanfaatkan dengan semestinya dan tidak sesuai dengan kebutuhan bahkan merusak hutan polae tersebut.

Penebangan hutan secara liar merupakan masalah lingkungan yang sering terjadi. Fenomena ini terjadi ketika penebangan hutan dilakukan tanpa izin atau di luar batas-batas yang ditentukan oleh pemerintah. Penebangan hutan liar ini memiliki dampak yang sangat merugikan lingkungan, seperti erosi tanah, banjir, dan hilangnya habitat satwa liar.

Selain itu, penebangan hutan liar juga dapat menyebabkan kerusakan ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat. Hal tersebut di anggap biasa dan sering mondar mandir di mata kita namun perhutani, cabang perhutanan, DLH seolah diam dengan keadaan ini seolah – olah ada permainan yang terstruktur. Tindakan – tindakan yang dilakukan Reng poloo awal melakukan audiensi dengan pihak dinas perhutanan namun terkesan normatif menjawab.

Maka kita atas nama Reng polo meminta dengan tegas untuk menindak lanjuti sesuai dengan UUD pelaku kejahatan illegal logging dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman sanksi pidana pelaku illegal logging yaitu penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.