SUMENEP, limadetik.com – Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur, perlu meningkatkan kinerja. Pasalnya, penyalahgunaan barang haram berupa Narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep marak.
Buktinya, dalam waktu yang nyaris bersamaan, polisi menangkap warga yang diduga menyalahgunakan Narkoba di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Satreskoba Polres Sumenep mengungkap kasus Narkotika jenis sabu dengan terlapor inisial MH (26) warga Tenonan, Kecamatan Manding, Sumenep. Dan juga temannya yang bernama inisial LZ (31) dengan alamat yang sama, pada Minggu (28/7/2019) Pukul 20.30 WIB.
“Kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam kamar rumah kosong di desa setempat,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (29/7/2019).
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik, satu buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening dan juga satu buah korek api gas warna bening.
Disamping itu, juga disitu BB berupa satu unit HP merk NOKIA warna hitam, satu unit HP merk HUAWEI warna putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam No.Pol : M-4247-AQ.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta Narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan dan saat keduanya berada di dalam, dilakukan penggerebekan.
Tidak cukup di situ, selang beberapa jam, tepatnya Pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus yang sama dengan inisial AI (43) warga Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep di pinggir jalan raya Desa Lenteng Barat, Kecamatan.
Dari tangan tersangka, BB yang berhasil disita, yakni dua poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,42 gram, ± 0,42 gram. Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu. Satu buah Hp merk ZTE warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih kombinasi Pink No. Pol: M-3804-AY.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenai Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukas Widi. (hoki/dyt)











