Perkembangan Penyidikan BSI, Tim Kejari Sumenep Periksa 6 Orang Nasabah
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan fraud yang terjadi di tubuh Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep, Jawa Timur dengan pengumpulan alat bukti.
Terbaru, tim penyidik Kejari Sumenep sudah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan terhadap 6 orang nasabah BSI, dan satu di antarnya merupakan warga Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma, SH.MH saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap 6 orang nasabah yang salah satunya orang Surabaya untuk mengumpulkan sejumlah bukti atas dugaan kerugian negara yang dilakukan BSI pada tahun 2016-2017 silam.
“Kita sudah periksa para nasabah, ada 6 orang semua dari Sumenep, dan ada 1 orang yang sata tinggal di Surabaya. Ini kita lakukan untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti pada kasus BSI yang kita duga ada kerugian belasan miliar” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Kamis (9/11/2023).
Selain itu kata Dony, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap satu orang nasbah lainnya, namun tidak pernah datang atau hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dengan tanpa alasan atau jawaban yang jelas.
“Nasabah yang satu ini sudah dua kali kita layangkan surat pemanggilan, tapi tetap tidka hadir atau datang menemui penyidik. Dan ini kita panggilan lagi untuk datang atau hadir pada minggu depan, kalau masih tetap tidak datang maka akan dilakukan penjemputan paksa” ungkap pria kelahiran Kota Malang Jawa Timur itu.
Tidak hanya itu, lanjut pria yang pernah bertugas di Kalimantan Selatan itu, tim penyidik juga menemukan alamat nasabah yang tidak sesuai dengan daftar yang ada. “Setelah dicek ke lokasi ternyata tidak ada orangnya sebagaimana alamat yang diberikan” ungkap Kasi Pidsus Dony.
Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma, berkaitan dengan ketidak hadiran seorang saksi atau panggilan seorang polisi karena alasan yang tidak jelas, Pasal 224 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dipat digolongkan sebagia suatu tindak pidana.
“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang- undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang- undang yang harus dipenuhinya diancam: 1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan” bunyi Pasal 224 Ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 21 undnag-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditmbah Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bunyi pasal yang dimaksud, setiap orang yang dengan sengaja mencegah dan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun cara dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, paling banyak Rp 600 juta rupiah” paparnya.