DaerahPolitik

Pernah di Sanksi DKPP dan Menjabat Anggota KPU Sampang Kembali, Addy Imansyah: Keputusan di Timsel dan KPU RI

×

Pernah di Sanksi DKPP dan Menjabat Anggota KPU Sampang Kembali, Addy Imansyah: Keputusan di Timsel dan KPU RI

Sebarkan artikel ini
1561077247004

SAMPANG, limadetik.com — Terkait dengan rekam jejaknya pernah di sanksi oleh DKPP dan terpilihnya kembali untuk menjabat sebagai anggota KPU Sampang Periode 2019-2024, Addy Imansyah mengatakan bahwa ada beberapa jenis sanksi yang menjadi kewenangan DKPP. Dalam penjelasan Addy Imansyah salah satu sanksinya yaitu sanski peringatan sampai pemberhentian tetap, Jumat (21/6/2019).

“Jadi ada beberapa sanksi yang menjadi kewenangan DKPP, salah satunya sanksi nya itu kan ada beberapa jenis sanksi dari peringatan sampai pemberhentian dari ketua atau pemberhentian tetap” tuturnya beberapa waktu lalu kepada media ini melalui sambungan teleponnya.

Addy Imansyah menerangkan bahwa dirinya beserta anggota KPU Sampang yang lain atas sanksi DKPP yang dikenainya berkaitan dengan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang tahun 2018, dan segala pertimbangan dari putusan atas sanksi yang diterimanya sudah ditindak lanjuti dengan mengacu pada perundang undangan. Sehingga menganggap kemungkinan tim seleksi calon KPU Kabupaten/Kota maupun KPU sudah mempertimbangkannya.

“Tuntutan DKPP terkait dengan saya sanksi yang diberikan hanya peringatan saja berkaitan dengan PSU, itu mungkin sudah di pertimbangkan oleh timsel maupun KPU RI, dan juga tidak menjadi kendala. Yang terpenting adalah point-point pertimbangan putusan memberikan peringatan itu kami perbaiki dan sudah ditindak lanjuti dengan mengacu pada prinsip atau norma yang diatur dalam perundang undangan” terangnya melalui.

Lanjut Addy, dirinya memenuhi syarat sebagai calon KPU Kabupaten Sampang Periode 2019-2024 dan penetapannya sebagai anggota KPU Sampang kembali merupakan kewenangan dari KPU RI.

“Yang menetapkan KPU Kabupaten itu KPU RI, itu mungkin sudah di pertimbangkan, tapi kalau supaya lebih detail bisa di konfirmasi langsung ke KPU RI” katanya.

Dirinya hanya menggunakan kesempatan sebagai warga negara yang memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten Sampang.

“Saya hanya menggunakan kesempatan sebagai warga negara, di mana saya memenuhu syarat sebagai calon sehingga saya daftar, persoalan saya diterima dan terpilih dari salah satu lima besar bukan kewenangan saya, jadi mungkin kenapa dan sebagainya barang kali dapat di konfirmasi langsung ke yang menetapkan saya” sarannya meminta. (rul/zam/yd)