Nasional

Pertama di Madura, Kejari Sumenep Selesaikan Kasus Narkoba Melalui Restorative Justice

×

Pertama di Madura, Kejari Sumenep Selesaikan Kasus Narkoba Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Pertama di Madura, Kejari Sumenep Selesaikan Kasus Narkoba Melalui Restorative Justice
FOTO: Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH (tengah) Kasi Datun/Plt Kasi Pidum, Slamet Pujiono, SH.MH dan Kasi Intel Novan Bernadi, SH.MH dan paling kiri, Deddy tim jaksa peneliti

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pertama di Madura, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyelesaikan satu perkara hukum melalui restorative justice (RJ). Namun perkara kali ini bukan dalam kasus penganiayaan atau pencurian, melainkan kasus atau perkara penyalahgunaan gelap narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Trimo, SH.MH menuturkan, restorative justice terhadap tersangka bernama Andriyanto (27) warga Jalan Pelabuhan Kertasada, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, dengan beberapa pertimbangan, salah satunya, korban baru pertamakali memakai narkoba.

“Pertimbangan lainnya adalah, tersangka merupakan pekerja atau kuli tambak garam, tersangka bukan residivis atau tidak pernah ada catatan hukum. Dan orang tua tersangka juga siap untuk membina anaknya lebih baik lagi” kata Kajari Trimo, Rabu (14/9/2022).

Disamping itu kata Kajari, tersangka juga sudah di asassemen BNNK Sumenep dan dinyatakan oleh tim dokter layak untuk dilakukan rehabilitasi di rumah rehabilitasi RSUD Moh.Anwar Sumenep.

“Tersangka sudah dilakukan asessmen oleh BNNK Sumenep. Dan dinyatakan oleh tim dokter jika tersangka layak untuk dilakukan rehabilatasi. Inilah juga bagian dari dasar pertimbangan Jaksa peneliti menyelesaikannya perkaranya lewat restorative justice” tegas Kajari.

Pengambilan restorative justice dalam perkara penyalahgunaan gelap narkoba lanjut Kajari, berdasarkan pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

“Artinya, hukum ini harus humanis ke bawah, dan tajam ke atas. Maka, hukum itu harus berdasarkan hati nurani, tidak selamanya harus diselesaikan di pengadilan. Tentu pada perkara Andriyanto ini, tim peneliti Jaksa Kejaksaan Negeri Sumenep sudah melakukan sejumlah pertimbangan yang matang” terang Kajari Sumenep, Trimo, di ruang kerjanya.

Masih kata Kajari, sebelum restorative justice dilakukan, pihak Jaksa peneliti sudah melakukan atau duduk bersama dengan sejumlah tokoh, termasuk keluarga tersangka dan juga pihak kepolisian, hingga akhirnya disepakati untuk dilakukan asessemen oleh BNNK Sumenep dan tim dokter dan didapatkan kesepakan bersama lalu duajukan ke Kejagung RI

“Setelah kita ajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan diterima untuk dilakukan penyelesaian lewat restorative justice, dan pengajuan itu ternyata diterima, kebetulan tadi jam 07.40 Wib Jampidum menyampaikannya melalui zoom meeting yang diikuti ibu Kajati Jatim bersama kami (Kejari) Sumenep” tukasnya.

Untuk diketahui, selain kasus penyalahgunaan narkoba, Jampidum Kejagung RI juga mengeluarkan atau mengabulkan dua perkara yang diselesaikan melalui restorative justice yakni perkara penganiayaan dan perkara penadah. Jadi total ada tiga restorative justice yang sekaligus diselsesaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.