Opini

Pilkada Sumenep: Pemberdayaan, Kepentingan, atau Pelanggaran?

×

Pilkada Sumenep: Pemberdayaan, Kepentingan, atau Pelanggaran?

Sebarkan artikel ini
Pilkada Sumenep: Pemberdayaan, Kepentingan, atau Pelanggaran?
M. Dzunnurain

Pilkada Sumenep: Pemberdayaan, Kepentingan, atau Pelanggaran?

Oleh : Muhammad Dzunnurain
Jurnalis Limadetik Biro Malang dan Kader PMII Rayon Al-kindi Komisariat Universitas Islam Malang

__________________________

OPINI – Pilkada semakin mendekat, dan berbagai persiapan telah dilakukan untuk menyambut pesta demokrasi ini. Namun, dinamika politik di Kabupaten Sumenep, khususnya mengenai tindakan MH Said Abdullah, memicu perdebatan publik.

Dalam beberapa hari kemaren, Said Abdullah telah melakukan sosialisasi di Sumenep, dengan fokus pada kelompok perempuan dan petani. Ia memberikan bantuan tunai kepada kedua kelompok ini dalam rangka program pemberdayaan yang diklaim bertujuan meningkatkan ketahanan pangan dan mendukung pemberdayaan perempuan.

Namun, sejumlah pihak mulai mempertanyakan apakah kegiatan yang dilakukan Said Abdullah murni untuk tujuan pemberdayaan ataukah ada muatan politik di baliknya. Kontroversi ini mengemuka setelah beredarnya sebuah video yang menunjukkan Said membagikan amplop berisi uang sambil mengenakan kaos dengan nomor pasangan calon bupati nomor urut 2, yang kebetulan adalah keponakannya.

Tindakan ini menuai reaksi tajam karena dinilai memiliki potensi muatan politik, terutama mengingat keponakannya adalah calon petahana dalam Pilkada Sumenep. Publik menganggap tindakan bagi-bagi amplop dengan simbol politik tertentu sebagai langkah yang mendekati politik uang, yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi dan menyoroti kelemahan dalam penegakan hukum terhadap praktik politik uang di Indonesia. Dalam Pilkada atau Pemilu di Indonesia, politik uang masih menjadi isu yang belum tuntas. Praktik ini tak hanya merusak prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi mengakibatkan budaya korupsi yang mengakar di pemerintahan lokal.

Sebagai contoh, kasus operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap mantan Bupati Klaten, Sri Hartini, menunjukkan bagaimana politik uang bisa merambah hingga korupsi struktural dalam pemerintahan daerah. Oleh karena itu, dalam menghadapi Pilkada 2024 ini, harapan besar disematkan pada penegakan hukum yang lebih tegas untuk menciptakan demokrasi yang bersih.

Kedekatan Said dengan keponakannya sebagai calon petahana turut memperkuat dugaan bahwa aksi pemberdayaan ini merupakan bagian dari strategi politik. Padahal, UU No. 7 Tahun 2017 melarang segala bentuk politik uang, karena dapat mempengaruhi preferensi pemilih secara tidak langsung.

Pemberdayaan yang diwarnai kepentingan politik ini memicu kritik, dengan banyak pihak menilai bahwa batas antara pemberdayaan murni dan kepentingan politik menjadi kabur. Oleh sebab itu, aksi Said Abdullah di Sumenep perlu dicermati dengan lebih kritis untuk menilai tujuan sesungguhnya di balik langkah-langkah tersebut.

Pada akhirnya, tindakan Said Abdullah ini mencerminkan kompleksitas politik elektoral. Dalam menghadapi situasi seperti ini, peran masyarakat dan lembaga terkait, seperti KPK, sangat penting dalam menjaga integritas proses demokrasi. Pengawasan ketat dari berbagai pihak diharapkan dapat mencegah praktik politik uang yang mencederai demokrasi.