BANJARMASIN, Limadetik.com – Kasus perkelahian yang mengakibatkan meninggalnya salah satu korban, Ahmad Yunani Bin Anang Sabri warga Jl. Pekapuran A, Banjarmasin Timur pada Agustus 2017 lalu, kini telah memasuki masa persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Rabu (31/1/2018).
Persidangan kasus perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut dengan terdakwa utama Hendra Als iyum dan Suratman Als kacong (DPO) serta terdakwa Herwandy Als Andi itu dipimpin oleh hakim ketua Purjana, SH, MH dengan hakim anggota Heru K, SH, MH dan M. Fatkan, SH, MH.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Saksi yang dihadirkan oleh JPU itu adalah Ayah kandung korban yakni Anang Sabri.
Berdasarkan pantauan Limadetik.com tampak majelis hakim bertanya kepada saksi apakah kedua terdakwa pernah meminta maaf atau memberikan uang santunan kepada keluarga korban usai peristiwa tersebut.
“Jangankan memberi santunan yang mulia, bahkan sampai hari ini dari pihak terdakwa belum ada yang meminta maaf kepada kami,”jawab Anang Sabirin dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, usai persidangan, keluarga korban berharap agar majelis hakim memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para terdakw yang telah menghilangkan nyawa korban.
“Saya berharap disidang ini hakim menghukum terdakwa dengan hukuman yang berat Mas,”ujar keluarga korban kepada Limadetik.com
Untuk diketahui, sekitar pukul 11.00 Wita pada agustus 2017, terjadi perkelahian dua lawan dua antara korban Ahmad Yunani Bin Anang Sabri dan Haris Munandar dengan melawan terdakwa Hendra Als iyum dan Suratman Als kacong (DPO) di Jl. Pekapuran A Jembatan A VI Banjarmasin Timur.
Akibat perkelahian tersebut, menyebabkan Korban Ahmad Yunani Bin Anang Sabri mengalami luka tusuk dipangkal paha dan luka robek dibangian lengan atas sebelah luar ukuran enam kali tiga sentimeter yang menyebabkan pendarahan aktif dari dasar jaringan otot.
Selanjutnya korban meninggal dunia saat mendapat perawatan medis akibat kehabisan darah.
Peristiwa perkalahian tersebut berawal dari hutang piutang sebesar Rp.1.6 juta yang tidak kunjung dibayar oleh terdakwa kepada salah satu korban. Kemudian terdakwah Hendra Als Iyum bersama dengan Suratman Als Kacong (DPO) dan Herwandy Als Andi bersama-sama menuju rumah korban untuk menantang berkelahi.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (Ed/yd)