Polemik Gaji Tak Dibayar dan THR Dipotong di PT Kasa Husada: Badko HMI Jatim meminta Pemprov Jatim Bertindak Tegas
LIMADETIK.COM, SURABAYA – PT Kasa Husada Wira Jatim, anak perusahaan BUMD Jawa Timur, tengah menjadi sorotan akibat permasalahan gaji karyawan yang tidak dibayar penuh serta pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak tahun 2023. Kondisi ini telah memicu keresahan di kalangan karyawan yang mengandalkan hak mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sejak Januari 2023, gaji karyawan dilaporkan mengalami keterlambatan dan hanya dibayarkan secara cicilan. Bahkan, hingga Maret 2023, masih terdapat tunggakan gaji yang belum terselesaikan sepenuhnya. Selain itu, THR yang seharusnya diterima karyawan pun diduga mengalami pemotongan sepihak oleh manajemen tanpa ada kejelasan lebih lanjut.
Tidak hanya permasalahan gaji dan THR, karyawan juga menghadapi dugaan bahwa potongan gaji untuk angsuran pinjaman di Bank BRI serta iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak disetorkan oleh pihak perusahaan sejak November 2021.
Akibatnya, para karyawan kesulitan mengakses layanan kesehatan dan menghadapi permasalahan administratif dengan pihak bank terkait angsuran yang dianggap belum dibayarkan.
Menanggapi situasi ini, Satria Tauhid Arsiza, Ketua Bidang Pemerintahan dan Kemitraan BUMD Provinsi Jawa Timur, menyatakan keprihatinannya terhadap nasib para karyawan PT Kasa Husada.
Ia menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Biro Perekonomian, harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Keringat karyawan harus dihargai, dan hak mereka wajib dipenuhi. Gaji dan THR adalah hak dasar yang tidak boleh diabaikan. Pemprov Jatim harus turun tangan dan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas agar tidak terulang di kemudian hari,” ujar Satria Tauhid Arsiza, Minggu (16/3/2025).
Kasus keterlambatan dan pemotongan hak karyawan ini bertentangan dengan sejumlah regulasi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (1): Setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 95 ayat (2): Jika pengusaha dengan sengaja menunda pembayaran upah, maka dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pasal 55: Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh tepat waktu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pasal 2 ayat (1): Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara penuh.
Pasal 10: Jika perusahaan tidak membayar THR tepat waktu, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
• Teguran tertulis
• Pembatasan kegiatan usaha
• Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha
• Pembekuan izin usaha.
Satria menyampaikan bahwa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur juga dianggap kurang peka dan tanggap terkait polemik yang terjadi pada karyawan PT. Kasa Husada sendiri karena mengingat bahwa kasus ini bukan terjadi beberapa bulan yang lalu melainkan telah terjadi beberapa tahun yang lalu.
Bahkan hingga saat ini belum ada satupun tindakan konkrit yang mampu untuk menjawab kegelisahan pada karyawan PT. Kasa Husada tersebut. “Maka dari pada itu saya meminta kepada Bapak Sigit Priyanto, ST., MM selaku Kadisnakertrans Jatim untuk segera bertindak cepat menangani kasus ini” pinta Satria dengan nada tegas.
Para karyawan berharap agar pemerintah daerah dan pihak terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Selain itu, mereka juga menuntut agar hak-hak mereka dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran gaji yang tertunda, pencairan penuh THR, serta kejelasan atas iuran BPJS dan angsuran bank yang tidak disetorkan oleh perusahaan.
Selain itu Satria juga meminta kepada komisi C DPRD Jawa Timur untuk sama-sama bergandengan tangan mengawal permasalahan ini agar sekiranya apa yang menjadi hak pada karyawan PT. Kasa Husada ini segera cepat teratasi.
“Apabila memang terjadi penyelewengan anggaran dan korupsi di dalamnya maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk memeriksa PT. Kasa Husada, pungkasnya” tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi BUMD dan perusahaan lainnya di Jawa Timur agar tidak mengabaikan hak-hak pekerja. Pemerintah daerah diharapkan lebih aktif dalam mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan ketenagakerjaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.