Scroll Untuk Membaca Artikel

Polisi Bekuk 8 Tersangka Kasus Narkoba di Pamekasan

×

Polisi Bekuk 8 Tersangka Kasus Narkoba di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20180919 094433 scaled

PAMEKASAN, Limadetik.com – Sindikat jaringan narkoba di Kabupaten Pamekasan masih sangat banyak. buktinya, Selama 15  hari terhitung 1-15 bulan September ini, kepolisian Resort (Polres) setempat berhasil membekuk 8 tersangka kasus narkoba.

Rinciannya, 1 Bandar, 1 pengedar, 1 DPO serta 5 pengguna barang terlarang itu. Masing masing-masing, tersangka Syaiful Bahri (40) pelaku Bandar, M. Tayib, Syeh Anis, M. Rifqi (24) Alfarizi, Fathorrosi (21), Matjuri (24) dan Amiruddin DPO yang telah di vonis 5 tahun penjara.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Untuk pengungkapan kasus yang dilakukan oleh satreskoba dan Jajaran Polsek, dalam periode tanggal 1 s/d 15 September 2018, dilakukan pengungkapan 8 perkara, kemudian bisa di tangkap 8 tersangka terdiri dari 1 Bandar, 1 pengedar, 5 pengguna kemudian 1 DPO tahun 2017,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo saat pers release, Rabu (19/09/2018) siang.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan polisi, sebanyak 8,24 gram shabu, 10 butir pil Koplo dan seperangkat peralatan nyabu.

Diterangkan, hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Wilayah hukum Polres Pamekasan setelah dilakukan Penangkapan terhadap tersangka namun berkembang ke wilayah lain di luar pamekasan.

“seluruh perkara narkoba, baik pengguna maupun pengedar, terus Kita lakukan pengembangan, buktinya ini, dari 1 perkara berkembang ke beberapa perkara, sebab saling keterkaitan, makanya terus kita kembangkan,” ungkapnya.

Kapolres Teguh menegaskan, dari seluruh tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

Para tersangka dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (arf/rd)

× How can I help you?