Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Polisi: HS Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

×

Polisi: HS Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Sebarkan artikel ini
hs

JAKARTA, Limadetik.com – Polisi menetapkan HS sebagai tersangka pembunuh keluarga Gaban Diperum Carles Nainggolan. HS sebelumnya ditangkap ketika hendak naik Gunung Guntur di wilayah Garut, Jawa Barat.

“Iya sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat (16/11).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

HS kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Pelaku sebelumnya mengaku membunuh menggunakan linggis.

“Kita sedang cari linggis yang digunakan (membunuh), dibuang HS setelah menghabisi korban,” kata dia.

Polisi hingga kini masih mendalami keterangan pelaku. Termasuk menggali informasi mengenai linggis digunakan HS untuk mengeksekusi keluarga Diperum Nainggolan.

Diketahui, Diperum Nainggolan (38) dan Maya Ambarita (37) beserta dua anaknya S (9), dan A (7) ditemukan tewas dibunuh. Diperum dan istrinya ditemukan di ruang keluarga bagian tengah, keduanya mengalami luka senjata tajam di leher dan luka benda tumpul. Adapun anaknya ditemukan tak bernyawa di kamar, diduga dibekap

Sekeluarga yang tewas ini ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB. Saksi pertama kali yang melihat adalah Feby Lofa, penghuni rumah kontrakan di belakang tempat tinggal korban. Feby memberanikan diri melongok ke dalam rumah melalui jendela setelah curiga karena sudah siang, tapi penghuni rumah tak terlihat beraktivitas.

Kecurigaan Feby sudah sejak pukul 03.00 WIB, sebab perempuan berusia 35 tahun ini sempat melihat bahwa gerbang komplek rumah kontrakan masih terbuka, sedangkan ia mendengar suara televisi masih menyala. Feby sempat memanggil dan menelepon, tapi tak mendapatkan respons. Feby kembali masih ke dalam rumahnya.

Setelah melakukan penyelidikan teka-teki pembunuhan satu keluarga itu menemui titik terang setelah polisi menemukan mobil Nissan X Trail warna silver B 1075 FOG milik korban di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/11). Penemuan itu bermula dari laporan pemilik kontrakan, Alif Baihaqi (28) dan ayahnya Johan setelah mencurigai mobil yang dititipkan oleh calon penghuni kontrakannya.

Alif menceritakan, HS yang mengaku bernama Aris datang ke kontrakannya pada Selasa lalu pukul 09.30 WIB. Alif hanya sekilas melihatnya, karena yang melayani adalah anak buahnya. Alif hanya menerima pembayaran uang muka sewa kontrakan Rp 400 ribu.

“Ada penghuni kontrakan yang kenal muka dengan dia (HS), karena pernah satu tempat kerja di PT Ustra Tampil Indonesia,” kata Alif ketika dikonfirmasi, Kamis (15/11).

Menurut dia, salah satu penghuni rumah kontrakan berinisial A yang mengenal HS tak begitu menghiraukan. A, menurut dia, lalu berangkat kerja sekitar pukul 14.00 WIB. Rupanya, kata Alif, di PT Ustra Tampil Indonesia sudah banyak polisi diduga mencari HS.

A pulang ke rumah kontrakannya pada Rabu dini hari. A masih bingung karena polisi mencari HS, mantan karyawan di sana. Karena itu, A mencari tahu informasi. Alhasil, A menduga bahwa HS adalah pelaku pembunuhan sekelurga di Pondok Melati.

“Waktu pulang kerja jam 1 malam, dia ngomong sama karyawan saya,” ujarnya.

Kepada karyawannya, A, kata dia menyebutkan bahwa orang yang hendak mengontrak rumah merupakan pelaku pembunuhan. Informasi tersebut lalu diteruskan kepada dirinya.

“Saya panggil, dia cerita. Akhirnya, pagi itu kita lapor ke Polres. Mengkonfirmasi mobil yang ditinggalkan, ternyata benar,” ujarnya.

HS tidak meninggalkan identitas apapun, kecuali nomor telepon dan sebuah mobil. Dari nomor itulah polisi melacak hingga akhirnya ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat. HS kini masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya.


sumber: merdeka
× How can I help you?