Polisi Periksa Kepala Sekolah dan 28 Guru atas Dugaan Diskriminasi Anak Didik
LIMADETIK.COM, PAMEKASAN – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 guru salah satu lembaga sekolah Dasar (SD) di kecamatan Pamekasan.
“Kita telah periksa saksi-saksi, orang tua korban, korban, teman sekolah, kepala sekolahnya dan 28 guru,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto saat dikonfirmasi media ini, Senin (21/11/2023).
Menurut Sri, pemeriksaan terhadap 28 guru tersebut merupakan buntut adanya laporan pihak keluarga korban salah seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pamekasan berinisial A (11) diduga menjadi korban diskriminasi pada 11 September 2023.
Dia menerangkan, dugaan diskriminasi ini dilakukan oleh sang kepala sekolah berinisial SJ.
Mantan Kapolsek Palengaan ini menjabarkan, bawah diduga telah terjadi perundungan berupa penggiringan opini oleh terlapor SJ.
“SJ menggalang opini guru dan murid sekolah setempat untuk membenci dan membully siswa A.”
“Siswa A ini juga dicari-cari kesalahannya yang akhirnya menyebabkan korban atau A ini mengalami trauma dan tidak mau sekolah,” lanjut Sri di Pamekasan.
Pihak kepolisian sudah melakukan langkah-langkah untuk mengusut dugaan perundungan atas anak di bawah umur ini.
Selanjutnya, kata Sri Sugiarto yang pernah menjabat Dikyasa Satlantas tersebut, pihak Kepolisian akan mendatangkan ahli bahasa dan akademisi untuk mendudukkan perkara ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini meminta sambungan doa agar ada jalan terbaik untuk siswa dan guru dalam perkara ini.
“Kami sedang berusaha memediasi. Karena keduanya sama-sama keluarga besar kami,” tandasnya.