Polres Bondowoso berhasil Ungkap Kasus TPPO, 1 Orang di Jadikan Tersangka
LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihak salah satu korban Mujiarto melaporkan bahwa dirinya adalah salah satu korban TPPO yang dilakukan oleh tersangka AWR, dengan berdalih akan memperkerjakan para Korbannya ke Malaysia.
Diketahui AWR melakukan perekrutan dengan janji pekerjaan dan gaji besar, menarik biaya atau jasa pemberangkatan, menguruskan Paspor dengan keterangan tidak sesuai dengan fakta.
Tersangka memberangkatkan korban ke Malaysia secara ilegal melalui perbatasan dan menelantarkan, mengirim korban kepada seseorang untuk dipekerjakan dan mendapatkan keuntungan.
AWR berhasil diamankan di rumahnya di Desa Grujugan Kidul RT. 18 RW. 3 kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.
Adapun korbannya berjumlah 4 orang, yakni Mujiarto, Badrus Salam, Saiful Bahri dan Samsul Muarif.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K menjelaskan, bahwa AWR melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, penyerahan tenaga kerja untuk diberangkatkan ke Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
“Tersangka menarik dana dari para korban dengan iming- iming pekerjaan dan gaji besar, tetapi apa yg dijanjikan tidak sesuai fakta, karena memang maksudnya cuma mengambil keuntungan,” kata Bimo pada Limadetik,com saat Pres Rilis, Selasa (13/06/2023).
Diketahui sejak Bulan Juni 2022 pelaku melakukan perekrutan, penampungan dan pengiriman calon PMI dirumah pelaku sendiri.
“Pelaku telah memberangkatkan 39 calon PMI ke Malaysia tanpa hak dan secara illegal,” sambung Bimo.
Di Bulan November 2022 kemaren, ada 3 orang yang telah diberangkatkan pulang kembali ketanah air dengan alasan karena di telantarkan dan dideportasi.
Dan pada 10 Juni 2023 korban atas nama Mujiarto melaporkan AWR pada polisi atas dugaan TPPO. Atas tindak pidana tersebut, AWR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 4, pasal 10, pasal 11 UU no 21 tahun 2007.