Hukrim

Polres Tulungagung Amankan Puluhan Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru 2024

×

Polres Tulungagung Amankan Puluhan Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru 2024

Sebarkan artikel ini
Polres Tulungagung Amankan Puluhan Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru 2024
    Polres Tulungagung Amankan Puluhan Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru 2024

LIMADETIK.COM, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung mengungkap 35 kasus kriminalitas selama 12 hari Operasi Sikat Semeru tahun 2024. Dari hasil ungkap kasus tersebut, setidaknya ada 38 tersangka yang berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mohammad Nur mengatakan, puluhan kasus kriminalitas ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Tulungagung selama Operasi Sikat Semeru 2024 sejak Senin (3/6/2024) hingga Jum’at (14/6/2024).

Diketahui setidaknya ada 35 kasus berhasil diungkap oleh petugas. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan sejumlah 38 tersangka.

Menurutnya sebagian besar tersangka telah mendekam di Lapas Tulungagung dan enam tersangka sisanya masih diproses.

“Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2024, kami berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus dimana total tersangka yang kami amankan ada sebanyak 38 orang. Tidak ada yang di bawah umur,” jelasnya Senin, ( (8/7/2024) kemarin.

Secara rinci, puluhan kasus tersebut terdiri dari kasus pencurian dengan kekerasan ada satu kasus, pencurian dengan pemberat (curat) ada 21 kasus, pencurian sepeda motor (curanmor) ada 10 kasus, kejahatan jalanan ada 2 kasus dan penyalahgunaan bahan peledak ada 1 kasus. Adapun kasus yang paling dominan yakni kasus curat.

Dominasi kasus curat selama Operasi Sikat Semeru 2024 disebabkan masyarakat sering lalai saat menyimpan barang berharga miliknya.

Alhasil membuat tersangka seolah seperti mendapat kesempatan emas untuk melakukan tindak kejahatan tanpa mengenal waktu.

“Berdasarkan kasus yang kami tangani, kebanyakan masyarakat lalai saat menyimpan barang berharga miliknya sehingga tersangka mendapat kesempatan untuk melakukan kejahatan,” ucapnya.

Berdasarkan kriminologi, kasus kejahatan sendiri terjadi tidak mengenal tempat dan waktu. Yang mana bisa terjadi pada pemukiman warga, warung kopi (Warkop), ruko/toko bahkan di jalan raya.

Mendapati hal tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga miliknya sehingga terhindar dari kejahatan.

Kemudian untuk tersangka kasus curat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, kemudian pasal 365 KUHP untuk kasus curas dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun.

Lalu untuk penyalahgunaan bahan peledak, pelaku diancaman maksimal 20 tahun penjara.