Polsek Klampis Bangkalan Ringkus Satu Orang Pengguna Narkoba

×

Polsek Klampis Bangkalan Ringkus Satu Orang Pengguna Narkoba

Sebarkan artikel ini
1556631912459

BANGKALAN, Limadetik.com — Polsek Klampis Bangkalan berhasil meringkus pelaku penyalah gunaan narkotika. Tersangka Moh Dofir (35) asal Desa Bantean, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timu tertangkap tangan di halaman rumanya karena terbukti menjadi kurir barang haram tersebut, Senin (29/4/2019) kemarin.

Satreskoba Polres Bangkalan, AKP Lukas Moh.Efendi SH. mengatakan, tersangka ditangkap petugas dari Polsek Klampis saat berada di rumahnya sekira pukul 15.30 Wib. Dan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti.

“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1(satu) klip plastik berisi sabu dengan berat 0,58 Gram lengkap dengan alat hisapnya dan pipet kaca yang masih menyisakan kerak sabu seberat 3,22 Gram” kata AKP. Lukas Moch. Efendi, Selasa (30/4/2019).

Menurut Satreskoba Polres Babgkalan, atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliyar rupiah.

Ditambahkannya, Polsek klampis juga akan melakukan pengembangan atas perkara ini guna menemukan tersangka lainya. (kholik/hlm/yd)