Produksi Tanpa Izin, Bea Cukai Madura Segel Gudang Rokok Ilegal di Camplong
<strong>LIMADETIK.COM, SAMPANG – Aparat Bea Cukai Madura melakukan penyegelan terhadap sebuah gudang rokok di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Tindakan tegas ini dilakukan setelah ditemukan aktivitas produksi rokok tanpa izin yang sah.
Gudang yang disegel diketahui milik seorang pengusaha berinisial H.S. Dalam operasi yang dilakukan akhir Juli 2025 itu, petugas Bea Cukai menemukan dua unit mesin produksi rokok yang sudah dalam kondisi aktif meskipun belum terdaftar secara resmi.
Dua mesin tersebut seharusnya belum boleh digunakan untuk kegiatan produksi karena proses perizinannya belum selesai. Namun, dalam praktiknya, kegiatan produksi telah berlangsung diam-diam tanpa mengindahkan aturan.
“Temuan ini jelas-jelas pelanggaran. Mesin tersebut belum memiliki izin produksi, namun sudah digunakan. Karena itu, kami langsung lakukan penyegelan sebagai bentuk tindakan hukum,” ujar salah satu petugas dari Tim Pengawasan Bea Cukai Madura.
Bea Cukai menyebut bahwa kegiatan produksi hasil tembakau tanpa izin bisa mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, karena tidak adanya pemasukan dari cukai yang seharusnya disetor oleh pelaku usaha.
Selain menyegel lokasi, petugas juga melakukan pendataan dan dokumentasi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Barang-barang yang ada di gudang tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa semua pengusaha rokok harus patuh terhadap prosedur legalitas dan perizinan sebelum memulai produksi. Aktivitas di luar ketentuan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Proses perizinan sedang diurus oleh pemiliknya, tapi selama belum ada izin resmi, seharusnya tidak ada produksi sama sekali. Ini bentuk pembangkangan terhadap ketentuan,” tegasnya.
Langkah ini diambil bukan hanya untuk
menegakkan hukum, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku usaha lain agar tidak bermain-main dengan aturan, khususnya terkait sektor yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui apakah pelanggaran serupa pernah terjadi sebelumnya atau jika terdapat keterlibatan pihak lain dalam aktivitas ilegal ini.
Sejumlah warga di sekitar lokasi penyegelan mengaku tidak mengetahui bahwa gudang tersebut digunakan untuk produksi rokok. Mereka mengira gudang itu hanyalah tempat penyimpanan barang biasa.
Hingga berita ini dirilis, pemilik gudang, H.S, belum dapat dihubungi. Beberapa wartawan mencoba mendatangi lokasi maupun mencari keterangan melalui jalur keluarga, namun tidak membuahkan hasil.
Bea Cukai Madura memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap industri rokok di Madura dan menindak tegas pelanggaran demi menjaga kepatuhan hukum serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.











