Raja Berkuasa, Aturan Dimandulkan
Oleh : Baharuddin
Aktivis HMI Cabang Sumenep
________________________
OPINI – Kebijakan Publik atau public policy kita ketahui merupakan aturan yang sudah ditetapkan dan harus ditaati. Bagi siapa yang melang- gar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan bobot pelanggaran yang di- lakukan dan sanksi yang dijatuhkan di depan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi tersebut. Jadi, kebijakan publik ini bisa kita ibaratkan suatu hukum. Bukan hanya sekedar teks tual dalam kertas namun kita harus memahaminya secara utuh dan benar.
Dan pada tanggal 20 juli 2023 kemaren Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Sumenep melakukan Aksi Demkonstrasi adalah bentuk kekecewaan pada pemerintah yang Dzalim Ketika suatu isu yang menyang-kut kepentingan bersama dipandang perlu untuk diatur sebaik mungkin.
Ketika kebijakan publik tersebut ditetapkan menjadi suatu pondasi pemerintah dalam menentukan sikap, apakah menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah atau termasuk Peraturan Daerah maka kebijakan public tersebut berubah menjadi hukum yang harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dan bila melanggar akan mendapat sanksi.
Namun begitu, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus benar-benar dikaji secara mendalam kebenarannya dan ketepatannya sehingga benar-benar efektif mengatasi permasalahan dan tidak menimbulkan berbagai persoalan baru.
Dengan rasa ketidak puasan melalui kajian- kajian yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam cabang sumenep maka Baharudin Sebagai ketua Bidang PPD yang menyikapi persoalan ini dengan tegas akan melakukan Aksi Demonstrasi jilid 2 sampai pemerintah benar- benar memihak pada rakyat bukan pada RAJA dengan menghalalkan segala cara PERDA, RT/RW, LINGKUNGAN HIDUP, AMDAL , Dll. ditelanjangi demi keuntungan si RAJA.
Hal itu kemudian disepakati oleh Ketua Bidang Hukum & Ham M. Lutfi untuk melakukan gerakan- gerakan yang masih di kabupaten sumenep, karena menurutnya Kebijakan-kebijakan publik yang dibuat pemerintah kabupaten sumenep sudah dimandulkan oleh pemerintah sendiri.
Kronisnya, Kabupaten Sumenep yang begitu indah dan sangat asri dengan suasana alam yang menyejukkan kini menjadi kabupaten yang bisa dibilang menjadi kabupaten GUNDUL karena sebuah kepentingan, bangunan dimana – mana aturan sempadan sungai tidak lagi menjadi sebuah acuan demi menyanjung si RAJA, bagaimana mungkin PERDA aturan yang dibuat sendiri dan dikerdilkan sendiri sementara jika masyarakat punyak kepentingan semua dipersulit dengan alasan beragam, datang si RAJA semua paguyuban untuk melaksanakan perintahnya.
Kini kesejahteraan sudah menjadi dongeng di Kabupaten sumenep, pertimbangan & pandangan ke depan tentang sumenep disempitkan, padahal bisa di jabarkan salah satunya banjir dan kemacetan dengan adanya tata ruang yg mengarah pada dampak banjir karena daerah serapan sudah di salah gunakan menjadi bangunan- bangunan, tanpa pertimbangan ekologi lingkungan.
_______________________
Disclaimer: Seluruh isi tulisan ini tanggung jawab penulis sepenuhnya.