Nasional

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang Tentang Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2021

×

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang Tentang Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2021

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang Tentang Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2021
FOTO: Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang Tentang Nota Penjelasan Bupati Sampang Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2021di gedung graha paripurna DPRD Kabupaten Sampang jalan Wijaya Kusuma Sampang

SAMPANG, Limadetik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran (TA) 2021 di gedung graha paripurna DPRD Sampang, jalan Wijaya Kusuma Sampang, Pada Kamis (16/9/2021) siang.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Sampang, Ketua DRPD Sampang, Wakil Ketua serta anggota Dewan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Dinas, Kantor Bagian dan Camat di lingkungan Pemkab Sampang.

Ketua DPRD Sampang Fadol selaku pimpinan sidang mengatakan, berdasarkan daftar hadir anggota dewan maka sidang paripurna bisa di gelar karena sudah sesuai dengan tata tertib DPRD Sampang Nomor 14 tahun 2019 pasal 107 ayat 1.

Sebelumnya, menurut Fadol, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sampang telah mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Tim Raperda untuk membahas surat Bupati Sampang tanggal 13 September 2021 nomor : 900/706/434.302/2021 periahal penyampaian dokumen hal-hal Peraturan Daerah tentang perubahan APBD TA 2021.

Di tempat yang sama, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi dasar perubahan APBD TA 2021 antara lain :

1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD Murni TA 2021 diantaranya :

a. Terjadinya penurunan target PAD sebesar 20%.

b. Pendapatan tranfer pada rancangan perubahan APBD TA 2021 terjadi penurunan sekitar 7%.

c..Terjadinya perubahan asumsi makro yaitu pertumbuhan ekonnomi menurun 0,25%, pendapatan per kapita menurun Rp. 11.940.431,- TPT meningkat 3,22%, serta angka kemiskinan meningkat 22,38%.

2. Keadaaan yang menyebabkan harus dilakuakan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar jenis belanja.

3. Keadaan yang menyebabkan SILPA Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan pada Tahun Anggaran berjalan.

Berikut gambaran umum rancangan perubahan APBD Kabupaten Sampang TA 2021:

A. Pendaparan Daerah, yang mengalami penurunan, semula Rp. 1.871.474.797.332,- turun menjadi Rp. 1.725.979.048.337,-

Sedangkan Anggaran Pandapatan Daerah terdiri dari :

1. PAD yang semula dianggarkan Rp. 228.940.273.603,- turun menjadi Rp. 184.073.468.510,-

2. Pendapatan Transfer, semula Rp. 1.567.974.219.258,- turun menjadi Rp. 1.461.867.070.484,-

3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, semula Rp. 74.560.304.471,- naik menjadi Rp. 80.038.510.000,-

B. Belanja Daerah, juga mengalami penurunan dibandingkan dengan anggaran semula Rp. 2.111.256.312.020,- turun menjadi Rp. 1.980.604.702.558,- yang terdiri dari :

1. Belanja Operasi, semula Rp. 1.327.072.031.401,- turun menjadi Rp. 1.295.081.907.181,-

2. Belanja Modal, semula 436.300.931.619,- turun menjadi Rp. 351.301.335.478,-

3. Belanja Tidak Terduga, semula Rp. 5.000.000.000,- naik menjadi 9.114.080.149,-

4. Belanja Transfer yang dialokasikan untuk belanja bagi hasil dan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa mengalami penurunan pula. Semula Rp.342.883.349.000,- turun menjadi Rp.325.107.379.748,-

C. Defisit, sebesar Rp.254.625.653.561,-

Namun defisit tersebut ditutupi dari Pembiayaan Daerah, antara lain :

1. Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 277.125.653.561,- yang terdiri dari SILPA Tahun 2020 sebesar Rp.222.251.056.873,- dan PEN Daerah sebesar Rp.54.093.082.000,- serta Penerimaan Kembali dana bergulir sebesar Rp.781.514.688,-

2. Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.22.500.000.000,- yang terdiri dari pembentukan dana cadanganPemilukada sebesar Rp.20.000.000.000,- dan penyertaan modal kepada BPRS BASS sebesar Rp.2.500.000.000,-

3. Pembiayaan Netto sebesar Rp.254.625.653.561,- yang dialokasikan untuk menutup defisit anggaran belanja.

“Kita memang sedang mengalami defisit anggaran, tapi bagaimana kita melakukan se efisien mungkin anggaran yang ada di kita. Tadi pagi saya sudah instruksikan kepada Sekda dan seluruh OPD, ketika mereka sudah diberi pagu anggaran, maka kita akan mereview RKA ataupun Pra RKA hingga terbentuk RKA, bagaimana program dari seluruh OPD” ujar H. Slamet Junaidi saat di wawancara pada Kamis (16/9/2021).

Mantan Anggota DPR RI ini juga memastikan, program dari seluruh OPD yang dipimpinnya selalu mengadopsi kepada kepentingan masyarakat. Membuat program prioritas berasas manfaat kepada masyarakat.

“Ketika ada program yang tidak pro kepada masyarakat, kita akan coret! kita akan menyelesaikan anggaran yang ada, karena kita sudah 3 kali melakukan perubahan anggaran. Insya allah, pembangunan di Sampang akan terus berjalan meskipun di bidang infrastruktur banyak kita potong. Mudah-mudahan di tahun 2022 kita bisa keluar dari zona pandemi ini dan bisa normal kembali” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang H. Moh. Anwari mengatakan, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 30 anggota DPRD Kabupaten Sampang, sementara 15 anggota DPRD lainnya tidak hadir dengan keterangan izin.