Scroll Untuk Membaca Artikel

Raperda Reforma Agraria di DPRD Sumenep Sudah Masuk Tahap FGD

×

Raperda Reforma Agraria di DPRD Sumenep Sudah Masuk Tahap FGD

Sebarkan artikel ini
Raperda Reforma Agraria di DPRD Sumenep Sudah Masuk Tahap FGD
FOTO: Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath

LIMADETIK.COM, Sumenep – Pembentukan Raperda Reforma Agraria oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur sudah masuk tahap Focus Group Discussion (FGD).

Bahkan, Komisi I sudah dua kali menggelar forcus group discussion (FGD) sejak tanggal 1 Juli dan 15 Agustus 2022 lalu.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

FGD tersebut, khususnya yang ke dua digelar di salah satu hotel di Surabaya kemarin, melibatkan banyak pihak, diantaranya Universitas Brawijaya (UB) Malang sebagai tim penyusun.

Banyak hal yang dibahas, mulai konflik agraria, hak guna uasaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), permasalahan tanah yang diduga dikuasai pihak asing.

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumenep Hasan Bashri mengatakan, tujuan FGD tersebut, untuk menampung gagasan dari berbagai sudut pandang seputar agraria, guna melengkapi draft raperda yang ada.

“Jadi yang dibahas di FGD itu masih draft mentah. Dewan masih akan mematangkan lagi draft yang ada dengan FGD lanjutan, demi mematangkan raperda tersebut. kata Hasan, Jum’at (19/8/2022).

Setelah draft tersebut dinilai matang, Komisi I DPRD Sumenep, akan melakukan uji publik, dengan melibatkan panyak pihak.

“Komisi I akan melibatkan Ormas seperti NU, Muhammadiyah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga NGO. Nantinya, uji publik itu diharapkan dapat menambah kekurangan dari raperda tersebut,” ungkpanya.

Hasan juga menjelaskan, objek dari Raperda Reforma Agraria cukup banyak. Di antaranya HGU, HGB, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, tanah hasil penyelesaian sengketa dan tanah negara yang dikuasai masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA akan diredistribusi kepada masyarakat yang berhak untuk dikelola pertanian atau non pertanian.

“Dengan kata lain, distribusi tanah yang ditetapkan menjadi objek Raperda Reforma Agraria dimanfaatkan berdasarkan kemampuan, kesesuaian tanah dan tata ruang,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath mengatakan, gagasan pembentukan perda reforma agraria tersebut, untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang sering terjadi ditengah Masyarakat.

“Nantinya, peraturan itu diharapkan dapat mengatasi permasalahan itu untuk menciptakan keadilan,” terang Darul.

Selain itu, Raperda Reforma Agraria tersebut juga untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

“Kehadiran perda ini juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dan memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” kata Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath.

Raperda itu sendiri, nantinya akan terdiri dari dari 10 bab, yang mengatur tentang penyelenggaraan reforma agraria mulai dari perencanaan dan pelaksanaan.

“Selain itu siapa saja yang menjadi subjek dan apa saja yang dapat menjadi tanah objek reforma agraria (tora) juga telah diatur,” pungkas Darul.

× How can I help you?