Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Realisasi Anggaran Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan Buruk, Anggota Komisi C Kirim Surat ke BPK

×

Realisasi Anggaran Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan Buruk, Anggota Komisi C Kirim Surat ke BPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20200429 153833

BANGKALAN, Limadetik.com – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bangkalan terus menyorotu Realisasi anggaran Dinas PRKP Triwulan Pertama Tahun Anggaran 2020.

Menurur Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 jo Pasal 1 dan Pasal 133 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 harus mengacu pada DPA OPD Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2020.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Menurut Abdul Aziz berdasarkan hasil evaluasinya realisasi anggaran Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan Triwulan Pertama Tahun Anggaran 2020 buruk dan tidak sesuai dengan DPA DPA OPD Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2020.

Ketidaksinkronan ini disebabkan karena, kelemahan desain DPA Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan yang disusun Kepala Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan.

Kelemahan ini tampak terlihat pada Target Kinerjanya yang ditetapkan 0,00%. Target Kinerja ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 jo Pasal 132 ayat (2) Peraturan Pemerintah Tahun 2019. Kalau Target Kinerjanya 0,00%, maka diam saja sudah tercapai 0,00%.

“Sehingga untuk apa dianggarkan Program dan Kegiatan Program Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan Triwulan Pertama Tahun 2020 sebesar Rp19.764.473.182,” terang Aziz selasa (29/04/2020).

Selain itu, kelemahan kompetensi SDM Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan. Buktinya, anggaran yang ditetapkan pada DPA Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan Triwulan Pertama Tahun Anggaran 2020 hanya mampu diserap Rp489.884.218 atau 2,48%.

Kedua kelemahan tersebut dapat berimplikasi pada, pertama, ketercapaian Kinerja Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan Tahun 2020. Artinya, Target Kinerja 0,00% dengan diam saja sudah tercapai. Tapi anggarannya pada Triwulan Pertama Tahun Anggaran 2020 jangan digunakan karena dengan diam saja sudah tercapai.

Selain itu, Program dan Kegiatan Program di Triwulan Pertama Tahun Anggaran 2020 yang tidak dilaksanakan tepat waktu kalau dilaksanakan pada Triwulan Kedua, Ketiga, dan Keempat, maka akan mengganggu Pelaksanaan Program dan Kegiatan Program Triwulan Kedua, Ketiga, dan Keempat. Akumulasinya mengganggu ketercapaian Kinerja dinas tersebut pada Tahun Anggaran 2020.

Kalau Program dan Kegiatan Program tersebut dipaksakan dikerjakan pada Triwulan Kedua, Ketiga, dan Keempat kemungkinan besar realisasinya asal-asalan yang tidak memperhatikan aspek kualitas.

“Konsekuensinya, rakyat dirugikan karena keluaran dan hasil Prestasi Kinerjanya tidak bermutu. Kedua, tidak taat ketentuan peraturan perundang-undangan menurut Pasal 283 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 jo Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus tepat waktu dan tepat guna.
Oleh karena itu, saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangkalan melakukan evaluasi,” imbuhnya.

Aziz menambahkan, hasil evaluasinya sudah disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Bangkalan dan BPK RI agar dilakukan audit internal dan eksternal sesuai kewenangan lembaga tersebut.

Reporter : Wahyudi

Editor      : Yudi

× How can I help you?