Scroll Untuk Membaca Artikel
Daerah

Remaja di Sumenep Simpan Barang Terlarang di Dalam Songkok

×

Remaja di Sumenep Simpan Barang Terlarang di Dalam Songkok

Sebarkan artikel ini
IMG 20190820 WA0006

SUMENEP, limadetik.com — Seorang remaja di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyulap songkok nasional yang dipakainya sebagai tempat penyimpanan barang terlarang.

Remaja yang diketahui berinisial AF (27) merupakan warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep. Dia ketahuan membawa Narkoba jenis sabu yang disimpan di songkoknya. Atas perbuatannya, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. 112 Ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (20/8/2019).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 gram, 1 buah songkok warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam kombinasi merah dengan nomor polisi L 4468 RL.

Pengungkapan kasus ini, sambung perempuan yang juga menjabat Kapolsek Kota, berawal pada Senin (19/8/2019) sekira Pukul 20.00 WIB. Anggota Polsek Lenteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba di Desa Lenteng Timur, Kec. Lenteng.

Kemudian Bripka Suhartono selaku Kanit Reskrim Polsek Lenteng beserta anggota melakukan penyelidikan. Setelah itu diketahui bahwa orang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah berhenti di pinggir jalan raya Lenteng. Di situ dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Setelah digeledah, ditemukan dia
membawa 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 gram yang disimpan di dalam songkok warna hitam yang dipakai pelaku,” tegasnya. (hoki/yt)

× How can I help you?