Scroll Untuk Membaca Artikel
DaerahNasional

Pembubaran BUMD PT. SMP Masih Kandas

×

Pembubaran BUMD PT. SMP Masih Kandas

Sebarkan artikel ini
IMG 20190820 WA0040
Kantor bersama BUMD PT SMP, PT GSM, PT SSS, Kabupaten Sampang (foto: Nur Kholisl)

SAMPANG,limadetik.com — Upaya pembubaran PT. Sampang Mandiri Perkasa (SMP) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), oleh PT. GSM sebagai induk BUMD di Kabupaten Sampang melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri Sampang, masih kandas dan diputuskan NO.

Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Aktifitas PT. SMP kegiatan operasional untuk trading migas sejak Tahun 2013 sudah tidak ada lagi. “Sehingga kami di PT. Geliat Sampang Mandiri (GSM) sebagai holding campany melalukukan upaya gugatan perdata untuk pembubaran PT. SMP” kata Dirut PT. GSM R. Herman Siswanto, Selasa (20/8/2019).

Menurut R. Herman Susyanto gugatan perdata tersebut dilakukan akhir Tahun 2018 dan keluar putusan NO pada awal Tahun 2019, dari putusan tersebut pihaknya dalam waktu dekat masih akan melakukan musyawarah dengan salah satu pemilik saham PT. SMP yakni Asa Perkasa 49 persen dan pemerintah daerah 51 persen.

Hal senada juga diungkapkan direktur operasional PT. GSM, Joneniarso Sangido, salah satu kendala pembubaran PT. SMP sejak awal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Asa Perkasa salah satu pemegang saham PT. SMP tidak pernah hadir, sehingga PT. GSM sebagai holding campany melakukan upaya gugatan perdata dan putusannya NO.

“Terkait aset PT. SMP yang saat ini kita eventarisir hanya 1 Miliar rupiah yang terdiri dari aset kendaraan 6 Unit. Namun selain itu PT. SMP juga masih menyisakan hutang kurang lebih Rp. 8 Miliar rupiah yang berbentuk penggunaan anggaran yang bukan fungsinya, atau bisa dikatakan bukan hasil keputusan RUPS” jelas Sangido.

Sekedar diketahui PT. SMP sebelumnya pernah diterpa kasus hukum, yang menyeret tiga pejabat penting di Kabupaten Sampang, diantaranya mantan Bupati Sampang Noer Tjahja, ‎Hari Oetomo selaku Dirut PT Sampang Mandiri Perkasa (PT SMP), dan Muhaimin selaku Direktur PT Sampang Mandiri Perkasa (PT SMP). (NOR/YT)

× How can I help you?