Rugikan Negara, Petugas Gabungan Satpol PP Kabupaten Trenggalek Musnahkan Rokok Tanpa Pita Cukai
LIMADETIK.COM, TRENGGALEK – Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar harus bekerja lebih giat lagi dalam menumpas peredaran rokok ilegal atua rokok tanpa pita cukai yang dinilai sangat merugikan negara.
Buktinya Selasa (5/12/2023) ribuan batang rokok ilegal, serta benda kena cukai lainnya di musnahkan.
Dalam acara yang berlangsung sekitar pukul 09.00 di halaman Pendapa Manggala Praja Nugraha tersebut, tercatat 1.319.812 batang rokok ilegal yang dimusnahkan.
Dimana rokok ilegal tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan di wilayah Trenggalek dalam satu tahun terakhir ini.
Pemusnahan tersebut dilakukan karena barang tersebut menyalahi aturan tentang cukai, yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai salah peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas.
Selain batang rokok, turut dimusnahkan tembakau iris, dan minuman beralkohol yang juga menyalahi aturan tentang cukai.
“Salah satu konsumsi terbesar masyarakat Indonesia, khususnya warga yang berpenghasilan rendah adalah rokok. Dari situ rokok tanpa cukai ini kami musnahkan karena merugikan negara,” ungkap Wakil Bupati Trenggalek Syah M. Natanegara.
Dia melanjutkan, itu terjadi lantaran rokok yang legal dengan cukai, harganya mahal bahkan naik.
Dari situ sasaran masyarakat mencari rokok dengan kualitas mungkin hampir mirip-mirip dengan rasanya namun harganya jauh lebih murah.
Sehingga hal tersebut memberikan celah bagi pengusaha rokok ilegal untuk memasarkan produknya. Dari situ barang yang dimusnahkan kali ini hanya sebagian kecilnya.
“Semoga saja ke depan ditelusuri lebih detail tentang siapa produsennya, karena di sini (Trenggalek, Red) cuma sebagai wilayah edar,” katanya.