Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Saat Warga Menjalankan Ibadah Puasa, Pria ini Malah Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Kasusnya

×

Saat Warga Menjalankan Ibadah Puasa, Pria ini Malah Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Saat Warga Menjalankan Ibadah Puasa, Pria ini Malah Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Kasusnya
FOTO: Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan saat menemui media

Saat Warga Menjalankan Ibadah Puasa, Pria ini Malah Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Kasusnya

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Saat warga sedang khusuk menjalankan ibadah bulan puasa ramadhan, pria di Sumenep malah ditangkap saat Polisi melakukan operasi penyakit masyarakat atau pekat semeru 2023 di wilayah hukum polsek batang-batang.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Saat tersangka diamankan, Polres Sumenep, Jawa Timur, juga berhasil mengamankan 21 Kg serbuk yang diduga bahan peledak (Handak), Selasa (28/3/2023).

Pelaku yang diketahui berinisial AM (40) warga Dusun Tengginah Desa Batang-batang Daya Kecamatan Batang – Batang Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha mengatakan, bahwa dalam Operasi Pekat Semeru 2023, tim Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan satu orang pelaku yang membawa dan menjual bahan peledak (Handak) beserta barang buktinya.

“Barang bukti atau BB yang berhasil diamankan adalah sebanyak 21 Kg serbuk yang diduga bahan peledak (Handak)” kata AKP Irwan.

Menurutnya, penangkapan terhadap satu pelaku dirumahnya pada Hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wib.

AKP Irwan menjelaskan, bahwa pada hari Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 wib tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob melaksanakan penyelidikan terkait keberadaan Handak tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang orang yang menjual/membuat handak, tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AM yang membawa barang untuk dijual” terangnya.

Namun, kata AKP Irwan, saat dilakukan pengeledahan di rumah pelaku, ditemukan beberapa handak yang terletak di belakang rumah yakni di tempat penyimpanan rumput kering. “Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951. Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasi, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia bahan Peledak

× How can I help you?