Saksi Ahli ITS Kembali Abstain dalam Sidang Tipikor Gedung Dinkes Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Gedung Dinkes BPMP dan KB Sumenep kembali digelar di PN Tipikor Surabaya di Jl Juanda no 82-84 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/9/2023).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari ITS atas nama Ir. Murdji Irmawan, M.S itu berlangsung sejak pukul 08.30-09.30 Wib dengan Hakim Majelis Darwanto, SH.MH dan JPU, Moch.Indra Subrata, SH.MH. juga dihadiri para penasehat hukum terdakwa masing-masing Denny Rama Agung, SH. MH, dan Sdri. Wiwik, SH. MH, dan Ketua majelis Darwanto, SH. MH.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) yang juga JPU dalam perkara ini, Moch. Indra Subrata, SH.MH dalam keterangan tertulisnya kepada media ini menyampaikan, bahwa pemeriksaan saksi ahli ITS pada perkara Tipikor Gedung Dinkes Sumenep kembali berhalangan hadir.
“Ahli dari ITS tidak dapat di hadir dikarenakan sakit. Tapi sidang tetap dilanjutkan kendati tidak dihadiri ahli” katanya.
Menurut Indra, JPU tetap melanjutkan persidangan dengan membacakan keterangan ahli sesuai sumpah ahli yang ada dalam BAP, dan majelis hakim menyetujui agar JPU membacakan keterangan ahli tersebut di dalam persidangan.
“Para penasehat hukum para terdakwa juga meminta sidang tetap berlanjut walaupun tanpa dihadiri ahli dari ITS, dan tidak ada bantahan dan keberatan dari para terdakwa atas keterangan yang dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim” ungkapnya.
Kasi Intel Moch Indra Subrata mengataian, sidang akan ditunda dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada hari Jum’at tanggal 6 Oktober 2023 dimana hakim meminta jaksa untuk menghadirkan para terdakwa di PN tipikor.
“Untuk sidang pekan depan, Hakim telah meminta JPU untuk menghadirkan para terdakwa di PN Tipikor Surabaya. Dan kita (JPU) juga siap akan menghadirkan para terdakwa” pungkasnya.