Headline News

Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Pengedar Sabu di Semampir

×

Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Pengedar Sabu di Semampir

Sebarkan artikel ini
Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Pengedar Sabu di Semampir
FOTO: Dua pengedar sabu saat di Polrestabes Surabaya

Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Pengedar Sabu di Semampir

LIMADETIK.COM, SURABAYA – Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua pria berinisial MS (27) dan SA (27), keduanya ditangkap pada Senin (18/7/2023) lalu, sekira pukul 13.00 WIB, di rumah pinggir Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya.

Warga Jalan Bulak Banteng Banteng dan Jalan Bolodewo Simokerto Surabaya, itu diamankan petugas berdasarkan informasi yang diterima pihak Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku ditangkap polisi, karena nekat berjualan narkotika jenis sabu-sabu.

“Jadi kita menerima informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya, adanya dua orang pria yang melakukan transaksi sabu. Mengetahui hal tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial MS,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (15/8/2023) kemarin.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan keduanya berupa 18 plastik klip berisi Kristal warna putih jenis sabu dengan berat masing-masing 0,33 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,30 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,56 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,21 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,39 gram, 0,37 gram.

“Selain sabu kita juga menemukan satu bendel plastik klip, satu dompet warna abu-abu, Uang tunai Rp 288.000, dan satu HP Samsung,” ujarnya.

Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menambahkan, dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 18 poket sabu dengan berat 6,13 gram.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut, didapat dengan cara menerima dari seseorang IR (DPO) pada Selasa 18 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wib di depan toko dekat perempatan Jalan Kunti Semampir Surabaya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.